DPRD Tuban Berguru ke Sidoarjo

Karjo, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tuban

Karjo, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tuban

Tuban, Bhirawa
Sebagai langkah awal penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Tuban yang belum tertata dengan baik, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kemarin (20/12) lakukan studi banding penataan PKL ke Kabupaten Sidoarjo. “Kami berangkat studi agar dapat menerapkan penataan PKL di sini,” kata Ketua Komisi B DPRD Tuban Karjo (20/12).
Karjo menjelaskan, dipilih Kabupaten Sidoarjo sebagai tempat belajar atau studi karena daerah tersebut dianggap sudah cukup baik dalam penataan PKL. Salah satunya dengan menempatkan zonasi khusus PKL di tempat tempat umum atau melibatkan swasta dalam pengelolaan PKL. “Sebenarnya hampir sama permasalahan PKL di setiap daerah, hanya saja kami ingin nantinya Tuban melibatkan swasta dalam pengelolaan PKL, artinya PKL itu harus punya ruang sekalipun di lokasi milik swasta,” Jelas Karjo.
Mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Tuban ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa keberadaan PKL di Tuban masih sulit di atur. Bahkan di beberapa titik keberadaan PKL ini sudah sangat menganggu salah satunya di kawasan seputaran alun-alun yang akhirnya terlihat kumuh karena tenda-tenda PKL. “Memang menganggu, tapi mereka ini harus tetap diberdayakan, tidak sekedar diobraki tapi harus di sediakan ruang,” imbuh Politisi PDIP itu.
Guna menata PKL, terutama yang berada disekitar alun-alun, Pemerintah mestinya tegas, karena di Tuban sendiri sudah dibuatkan zonal PKL (Rest Area.red) yang saat ini fungsinya mulai tidak jelas. “Kalau perlu dimaksimalkan kembali Kedatum yang sebelumnya dibangun untuk PKL itu,” tegas Karjo ini.
Sementara itu, Kepala Bidang, Penegakan Undang-undang  Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemkab Tuan, Wadiono mengatakan, soal PKL yang tidak tertib sebenarnya sudah dilakukan upaya penertiban oleh petugas setiap hari, namun para PKL dengan alasan mencari makan masih saja membandel. Padahal keberadaan PKL di jalan atau trotoar  ini melanggar, sesuai perda nomor 16 tahun 2014. “Penertiban sudah sering dilakukan Satpol PP, memang dibeberapa titik itu ada kebijakan bupati, pada jam-jam tertentu untuk berjualan,” kata Wadiono. [hud]

Rate this article!
Tags: