DPRD Tuban Datangi Polres Seriusi Raperda Miras

Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, saat menerima kunjungan salah satu anggota DPRD yang menyerahkan draf perda miras serta membahasa tentang Kamtibmas jelang pemilukada. (Khoirul Huda)

Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan, saat menerima kunjungan salah satu anggota DPRD yang menyerahkan draf perda miras serta membahasa tentang Kamtibmas jelang pemilukada. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mengunjungi Mapolres  Tuban guna menyerahkan draf rencana peraturan daerah tentang minuman keras (Miras).
Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan  juga membahasa tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) terkait dengan rencana pembahasan draf tersebut.
“Selain silaturahmi ini juga bagian dari kordinasi terkait draf Raperda miras yang kemaren sempat dibahas bersama Kepolisian, karena ini sangat berkaitan dengan kamtibmas jelang Pemilukada” kata Mohamad Musa, S.Ag (29/9)
Diterangkan, dalam pertemuan tersebut Polres mengaku Tuban siap mendukung bilamana draf tersebut telah menjadi Perda, terutama dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras dan minuman beralkohol termasuk diantaranya minuman khas Tuban yakni Tuak.
“Kapolres akan selalu siap dan Perda itu harus memberi manfaat masyarakat Tuban,” terang polisi dari Partai Golkar.
Tidak hanya perda, pertemuan itu juga berkordinasi terkait kamtibmas, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala dan wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Tuban.
“Kabupaten Tuban saat ini masih kondusif, walaupun Pilkada Tuban memasuki masa kampanye,” ujar AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban (29/9).
Menurut Kapolres, kamtibmas adalah tanggungjawab seluruh masyarakat Tuban, bukan hanya petugas keamanan dalam hal ini polisi, untuk itu peran serta seluruh lapisan masyarakat juga dibutuhkan untuk mastika keamanan selalu terjaga.
“Keamanan adalah tanggungjawab semua lapisan, makanya keamanan harus kita jaga bersama, mulai dari dirisendiri,” kata kapolres.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tuban, berencana membahas Raperda Miras bersama, SKPD, Tokoh Masyarakat, Organisasi masyarakat, Polres, Kodim, Kementrian Agama dan Akademisi untuk mengkaji Raperda miras di gedung DPRD, Senin (28/9).
Dalam pembahasan tersebut, minuman tradisional yakni tuak menjadi pembahasan paling penting karena bias jadi minuman tradisional khas Tuban, tersebut juga akan dibatasi peredaranya atau bahkan dlarang di Kabupaten Tuban.
Katua DPRD Tuban H. Miyadi, S.Ag mengaku  secepatnya akan diselesaikan oleh DPRD bersama tim pembahasan Raperda. Raperda tersebut dipandang penting untuk menjadikan Tuban bebas dari peredaran minuman keras beralkohol. (Hud)

Tags: