DPRD Tulungagung Bahas Raperda Perluasan Tugas Dinas LH

Pembahasan Raperda PPLH berlangsung di ruang rapat Bapemperda Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (25/4).

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Rabu (25/4).
Raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda ini memberikan tugas dan wewenang Dinas Lingkungan Hidup Pemkab setempat yang lebih luas dari yang selama ini dijalankan.
“Kalau nanti Perda ini diberlakukan, tugas dan wewenang Dinas Lingkungan Hidup akan sama beratnya seperti yang kini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nanti Dinas LH sama besarnya dan satu level dengan Dinas PUPR ,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA saat rapat berlangsung.
Hadir pula dalam rapat pembahasan ini selain pimpinan dan anggota Pansus IV DPRD Tulungagung, Tim Pembahas Raperda Pemkab Tulungagung yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Drs Sukaji MSi.
Menurut Suprapto, dalam Raperda PPLH disebutkan sejumlah tugas dan wewenang Kepala Dinas LH serta Bupati Tulungagung. Di antaranya terkait inventarisasi lingkungan hidup.
“Ada enam item data dan informasi mengenai sumberdaya alam yang adapat dilaksanakan dalam kegiatan inventarisasi lingkungan hidup. Seperti di antaranya mengenai potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, dan pengetahuan pengelolaan,” paparnya.
Relatif banyaknya tugas inventarisasi itu, lanjut Suprapto, membuat anggaran untuk Dinas LH pada masa yang akan datang menjadi besar. Kendati harus diakui pula tugas tersebut tidak mudah untuk dilakukan dan membutuhkan waktu yang juga relatif lama.
“Kalau nanti dilaksanakan hanya 25 persen dari target yang ada di Perda kami kira itu sudah cukup bagus. Apalagi dengan keterbatasan dana APBD,” tuturnya.
Suprapto selanjutnya menandaskan meski saat ini Perda PPLH Provinsi Jatim belum ada, nanti Perda PPLH di Kabupaten Tulungagung yang memuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tulungagung. ” Bupati yang terpilih nanti harus sudah menjadikan RPPLH sebagai dasar dalam menyusun RPJMD,” paparnya.
Sementara itu, Sukaji dalam rapat pembahasan Raperda PPLH kemarin tidak keberatan dengan tugas dan wewenang Dinas LH yang tercantum dalam raperda. Ia menyatakan siap melaksanakan amanat dari raperda setelah menjadi perda.
“Yang menjadi masalah biasanya terkait dengan anggaran. Saat ini saja ada sebagian program dari Dinas LH yang tidak dilaksanakan karena anggarannya dipangkas saat pengajuan anggaran,” ucapnya. (wed)

Tags: