DPRD Tulungagung Bahas Regulasi Bumdes Bersama

Samsul Huda

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung saat ini tengah membahas regulasi baru terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Bumdesma ini merupakan pengembangan dari keberadaan Bumdes yang sudah ada.

Anggota Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda, Rabu (7/10) mengungkapkan rencana regulasi Bumdesma tersebut dilakukan Pansus I DPRD Tulungagung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. “Jadi nanti di Tulungagung tidak hanya ada Bumdes saja di desa, tetapi juga bisa membuat Bumdesma,” ujarnya.

Bumdesma menurut dia, adalah badan usaha milik desa yang bisa dimiliki oleh beberapa desa. Artinya, Bumdesma merupakan gabungan Bumdes dari dua desa atau lebih dalam satu kecamatan, atau kecamatan yang berhimpitan.

“Ini merupakan pengembangan dari Bumdes dalam rangka untuk mewadahi dana dari program pembangunan, seperti PNPM Mandiri dan dana-dana lainnya,” paparnya.

Selain itu, lanjut politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini, juga akan dimunculkan regulasi Buma Desa atau Badan Usaha Bersama Milik Antar Desa. Buma Desa tersebut bersifat lebih mandiri dan juga merupakan gabungan Bumdes daru dua desa atau lebih.

“Regulasi Buma Desa ini juga sedang kami bahas dengan diatur pendiriannya, pengawasannya dan juga pengurusannya,” sambungnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, H Mashud. Ia pun menyatakan keberadaan Bumdes yang saat ini sedang juga dikembangkan sebagai Bumdesma dimaksudkan agar perekonomian masyarakat desa semakin terangkat. “Selain itu masyarakat desa akan lebih berkarya dengan keberadaab Bumdes dan Bumdesa,” terangnya.

Pansus I DPRD Tulungagung dalam masa sidang sekarang membahas dua ranperda. Yakni selain Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Untuk Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perlindungan Masyarakat fokus kami pada ketertiban di masyarakat biar hidup saling menghormati dan menghargai sesama untuk mencapai hidup ayem tentrem mulyo lan tinoto,” papar Mashud. [wed]

Tags: