DPRD Tulungagung Bakal Sederhanakan Perda

Samsul Huda

Tulungagung, Bhirawa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung akan menginventarisasi perda-perda yang selama ini tumpang tindih. Apalagi Presiden Joko Widodo meminta ada penyederhanaan perda sehingga tidak justru menjerat dan menghambat kemajuan negara.
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, Rabu (11/12), mengungkapkan sudah ada rencana untuk penyederhanaan dan pemangkasan regulasi di Kabupaten Tulungagung.
“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menginventarisasi perda yang tumpang tindih untuk dilakukan kajian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, diperlukan langkah filterisasi dalam memfasilitasi pembentukan perda. Sehingga kedepan tidak ada lagi perda-perda yang tumpang tindih antara yang satu dengan yang lain.
Bapemperda DPRD Tulungagung, lanjut dia, dalam upaya melakukan penyederhanaan perda, Selasa (10/12) lalu, juga telah melakukan studi banding ke DPRD Kota Banjarmasin.
Samsul Huda menyebut di Kota Banjarmasin saat ini sedang dibuat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak yang menggabungkan beberapa perda tentang pengaturan pajak.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Saiful Bakri, menyatakan belum melakukan inventarisasi perda-perda yang dinilai tumpang tindih. Ia menyebut belum ada petunjuk terkait arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya penyederhanaan perda.
“Sebenarnya tahun kemarin sudah ada evaluasi perda dari Kemendagri pada perda provinsi, kabupaten dan kota. Sekarang karena itu kebijakan pusat tentunya nanti ada mekanisme terkait aturan-aturan evaluasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dengan pemberlakuan sistem perizinan terintegrasi atau online single submission (OSS) sudah ada tujuh perda di Tulungagung yang tidak berlaku lagi.
“Intinya ketika kementerian yang bersangkutan sudah mengeluarkan NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria) otomatis perda itu tidak berlaku lagi, seperti perda tentang perizinan, tentang SIUP dan peternakan,” paparnya. [wed]

Tags: