DPRD Tulungagung Dukung Penghentian Pemadaman PJU Saat Kasus Covid-19 Turun

Abdulah Ali Munib

Tulungagung, Bhirawa
Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib, mendukung langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung yang saat ini sudah kembali menyalakan lampu penerangan jalan umum (PJU). Penghentan pemadaman PJU ini agar geliat ekonomi masyarakat dapat kembali normal di saat kasus Covid-19 menurun secara signifikan.

“Sudah sehariusnya pemadaman lampu PJU dihentikan. Penyalaan kembali ini agar ekonomi masyarakat tumbuh kembali,” ujarnya, Rabu (20/10).

Menurut dia, pemadaman lampu PJU sudah tidak relevan lagi di saat kasus Covid-19 di Kabupaten Tulunaggung sudah menurun secara signifikan. “Terlebih vaksinasi Covid-19 di Tulungagung juga sudah berhasil sehingga kasus Covid-19 menurun,” sambungnya.

Munib mengakui pemadaman lampu PJU bisa mengurangi mobilitas warga. Namun untuk saat ini sudah diperlukan pula pelonggaran dengan penyalaan kembali lampu PJU agar kegiatan ekonomi masyarakat kembali pulih.

“Lampu PJU yang dimatikan selama ini kan di daerah-daerah pusat perekonomian. Karena kasus Covid-19 sudah turun maka pemadaman tidak diperlukan lagi. Penyalaan lampu PJU ini bukan karena alasan adanya tindak kriminal atau adanya kecelakaan lalulintas,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dishub Kabupaten Tulungagung, Jarmani, mengungkapkan pemadaman lampu PJU di sejumlah titik keramaian di Tulungagung sudah dihentikan sejak sepekan lalu. Pertimbangan penghentian pemadaman tersebut karena kasus Covid-19 di Tulungagung sudah semakin menurun meski masih memberlakukan PPKM level 3.

“Kami melihat meski Tulunaggung masih dalam PPKM level 3, tetapi sudah terjadi penurunan kasus Covid-19 yang terus menurun. Karenanya kemudian lampu PJU dinyalakan kembali,” katanya.

Jarmani selanjutnya memaparkan hasil evaluasi pemadaman lampu PJU selama dua bulan ini secara tidak langsung dapat mengurangi mobilitas warga Tulungagung. “Memang tidak secara langsung kasus Covid-19 turun karena pemadaman lampu PJU. Hanya saja secara tidak langsung pemadaman tersebut dapat membatasi masyarakat berkumpul,” paparnya.

Ia pun menyebut dalam melakukan pemadaman dan penyalaan kembali lampu PJU bukan atas kebijakan Dishub Kabupaten Tulungagung semata, melainkan kebijakan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung. “Kami terlibat dalam pemadaman lampu PJU karena memang tupoksi kami di PJU itu,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Tulungagung sempat akan melakukan hearing terkait pemadaman PJU di masa pandemi Covid-19 atas permintaan LSM Laskar Merah Putih. Namun karena Kadishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, dan Manajer ULP PLN Tulungagung, Timbar Imam Priyadi, tidak hadir akhirnya hearing tersebut gagal terlaksana. Rencananya, hearing akan kembali digelar pada pekan depan. (wed)

Tags: