DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyerahan 8 Raperda

Bupati Syahri Mulyo dan Supriyono saling menyerahkan berkas raperda yang bakal dibahas pada masa sidang dua tahun sidang dua, Kamis (24/3).

Bupati Syahri Mulyo dan Supriyono saling menyerahkan berkas raperda yang bakal dibahas pada masa sidang dua tahun sidang dua, Kamis (24/3).

Tuluangagung, Bhirawa.
DPRD Tulungagung, Kamis (24/3), menggelar sidang paripurna penyerahan rancangan peraturan daerah (raperda). Ada delapan raperda yang diserahkan. Masing-masing empat raperda inisiatif dari DPRD Tulungagung dan empat raperda lainnya merupakan inisiatif dari Pemkab Tulungagung.
Hadir dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi, Sekda Kabupaten Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM dan para Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Tulungagung.
Juru bicara Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung, Sutomo, dalam rapat paripurna mengungkapkan dalam masa sidang dua tahun sidang dua, DPRD Tulungagung menginisiasi empat raperda.
Keempat raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 3/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Sebelumnya, Sutomo yang menjabat sebagai Wakil Ketua Banleg DPRD Tulungagung ini mengungkapkan ada beberapa perubahan jadwal pembahasan raperda yang telah ditetapkan. Salah satunya Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Raperda tersebut rencananya bakal dibahas pada masa sidang bulan Januari-April 2016 ini diusulkan ditunda pada masa sidang Mei-Agustus 2016. “Sambil menunggu penetapan peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum perubahan SOTK tersebut,” terang Sutomo.
Sedang Bupati Tulungagung saat memberi sambutan membeberkan empat raperda yang merupakan insiatif Pemkab Tulungagung adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Reperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 18/2010 tentang Pengendalian Menara, Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda Perubahan Atas Perda No. 2/2015 tentang Kepala Desa.
Menurut Bupati Syahri Mulyo perubahan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dilakukan untuk peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat.
Sementara, Raperda Penanaman Modal dibutuhkan karena Tulungagung merupakan salah satu penyangga perekonomian pesisir selatan Jatim. “Memanfaatkan potensi daerah membutuhkan tindakan tindakan proaktif  terutama dari pemerintah daerah. Ini semua untuk pertumbuhan pembangunan ekonomi dan  pembangunan di segala bidang,” ujarnya. [wed,adv]

Tags: