DPRD Tulungagung Imbau Destinasi Wisata Dibuka untuk Gerakkan UMKM

Wahana rekreasi air di Kota Tulungagung ini merupakan salah satu destinasi wisata yang sudah mengajukan perizinan untuk buka.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung minta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk memberi keluwesan atau kelonggaran izin pembukaan destinasi wisata. Alasannya, pembukaan tempat wisata tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak sektor UMKM yang mendukung pariwisata.

“Sebaiknya tempat wisata segera dibuka. Diberi kelonggaran waktu buka dan sebagainya,” ujar Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munib, Rabu (3/3).

Ia menyadari pembukaan tempat wisata tidak mudah dilakukan di masa pandemi Covid-19. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat tempat wisata bisa saja dibuka kembali.

“Apalagi saat Komisi D hearing dengan DPC Asosiasi Desa Wisata Indonesia (Asidewi) Tulungagung kemarin sore, Satgas Covid-19 sudah mengizinkan untuk pembukaan tempat wisata dengan syarat penerapan prokes ketat dan pengelola tempat wisata harus izin dulu pada Satgas Covid-19,” tuturnya.

Politisi asal PKB ini berharap kelengkapan syarat 16 poin prokes tidak diberlakukan secara saklek oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung pada pengelola tempat wisata. Sehingga mereka dapat segera membuka destinasi wisatanya.

“Seperti poin soal karantina. Tidak harus menyediakan bilik atau tempat khusus. Pengelola tempat wisata cukup menyediakan kursi dan thermogun. Kalau ada pengunjung yang panas tubuhnya melebihi normal diminta untuk istirahat dulu di kursi dan kemudian diukur suhu tubuhnya lagi,” paparnya.

Permintaan dewan ini didukung penuh oleh Ketua DPC Asidewi Tulungagung, Anang Mustofa. Ia pun berharap ada keluwesan atau kelonggaran di 16 poin prokes yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata.

Diakuinya, jika harus memenuhi dengan saklek 16 poin syarat prokes maka hampir dipastikan semua pengelola tempat wisata di Tulungagung tidak ada yang bisa memenuhinya. “Bisa-bisa 100 lebih tempat wisata bukanya beberapa bulan lagi,” tandasnya.

Selanjutnya Anang Mustofa mengungkapkan sudah ada beberapa pengelola tempat wisata yang mengajukan izin pembukaan ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung. Meski sebagian besar masih berproses di Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan.

“Kami minta ada percepatan pembukaan tempat wisata juga karena tempat wisata desa didanai oleh dana desa. Kalau selama ini tidak ada kegiatan kan value (nilai)-nya tidak ada. Jadi mubazir,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris I Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Suroto, mengatakan 16 poin prokes yang disyaratkan dalam pembukaan desitinasi wisata disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. “Seperti tempat isolasi kan bisa menggunakan yang ada dulu,” katanya.

Ia berharap 16 poin prokes tetap dilaksanakan oleh pengelola tempat wisata dengan bekerjasama dengan Puskesmas dan Satgas Covid Desa. “16 point prokes agar tetap dilaksanakan. Itu juga untuk kepentingan mereka sendiri agar bisa menekan penyebaran Covid-19, walaupun wisata sudah bisa mulai dibuka,” tuturnya. (wed)

Tags: