DPRD Tulungagung Mulai Terapkan 5 Hari Kerja

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung akhirnya mengambil keputusan hari kerja DPRD Tulungagung kini menjadi lima hari kerja dari sebelumnya yang enam hari kerja. Keputusan diambil secara mufakat dalam rapat pansus yang sudah berakhir akhir pekan kemarin.
Rencananya, hari kerja yang sudah berubah menjadi lima hari kerja seperti hari kerja lingkup Pemkab Tulungagung ini akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung pada hari ini, Senin (30/1).
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, Minggu (29/1), menyatakan sudah ada keputusan dari Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung terkait hari kerja. “Sudah diputuskan menjadi lima hari kerja dari yang sebelumnya enam hari kerja,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam rapat pansus terakhir juga telah diputuskan soal pembagian mitra kerja komisi di DPRD Tulungagung dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Tulungagung yang disesuaikan dengan Perda OPD (Organisasi Perangkata Daerah) baru.
“Pembagian berdasar proporsionalitas dan beban kerja di setiap komisi. Bukan atas dasar jumlah SKPD,” paparnya.
Supriyono menyebut untuk 19 kecamatan yang kini menjadi SKPD sudah diputuskan bermitra kerja dengan Komisi A. Tidak lagi dibagi-bagi pada empat komisi seperti wacana yang berkembang di Pansus Peraubahan Tatib beberapa waktu belakangan ini. “Jadi pembangiannya berdasar bidang kerja,” terangnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi. Menurut dia, pansus yang dipimpinnya sudah mengambil keputusan untuk menerapkan lima hari kerja. “Pansus memutuskan untuk menerapkan lima hari kerja. Tidak lagi enam hari kerja,” katanya.
Rencana perubahan hari kerja dari enam hari kerja menjadi lima hari kerja sempat membuat anggota Pansus Perubahan Tatib pendapatnya terbelah. Ada yang mengingingkan tetap enam hari kerja, ada pula yang menginginkan lima hari kerja.
Namun belakangan, lebih banyak anggota pansus yang berpendapat lebih baik menerapkan lima hari kerja daripada enam hari kerja, karena disesuaikan dengan hari kerja Pemkab Tulungagung. Apalagi di Jatim hanya DPRD Tulungagung yang menerapkan enam hari kerja.
Keputusan penerapan lima hari kerja ini disambut gembira PNS di Sekretariat DPRD Tulungagung. Mereka kini akan bekerja lima hari dalam seminggu, sama dengan rekan mereka di lingkup Pemkab Tulungagung yang sudah relatif lama bekerja dengan penerapan lima hari kerja. [wed]

Tags: