DPRD Tulungagung Persilakan Partai Nasdem Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Tulungagung, Bhirawa
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mempersilakan Partai Nasdem untuk menempuh jalur hukum dalam menyikapi hasil Pilwabup Tulungagung. Ia menyebut hal itu merupakan wilayah Partai Nasdem.

“Silakan. Monggi ini wilayah mereka (Partai Nasdem),” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (25/9) sore.

Menurut Marsono, semua masyarakat punya hak untuk melakukan hal yang sama. “Asal selama itu dilakukan dalam koridor prosedur dan dperbolehkan oleh aturan monggo dipersilakan,” sambungnya.

Bahkan lanjut dia, jika Partai Nasdem melapor pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung juga dipersilakan. “Selama aturannya memperbolehkan. Monggo saja. Kami selalu memberi opsi yang merupakan bagian daripada demokratisassi, tanpa memasung beberapa pihak,” paparnya.

Soal Partai Nasdem sudah mengirim dua kali surat somasi, Marsono juga menandaskan jika somasi bisa diterima atau tidak. “Itu ada aturan hukumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (24/9) sore lalu, Heri Sunoto dari Badan Advokasi Hukum dan HAM DPW Nasdem Jatim, menyatakan sedang melakukan kajian untuk melakukan pelaporan pada Bawaslu, BK DPRD Tulungagung dan penegak hukum. Mereka menilai dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilwabup Tulungagung bertentangan dengan asas luber jurdil, selain juga ada indikasi pidana pemilu.

Heri Sunoto menandaskan pula pihaknya sudah mengirim surat pada Mendagri melalui Gubernur Jatim agar Cawabup Gatut Sunu Wibowo yang telah ditetapkan sebagai Wabup Tulungagung terpilih agar dihentikan prosesnya untuk dilantik sebagai Wabup Tulungagung. “Surat kami yang melalui gubernur sudah diterima di sekretariat (Pemprov Jatim). Tinggal nanti pengkajian dari Biro Sekda seperti apa,” paparnya.

Heri Sunoto (paling kanan) menyampaikan keterangan pers terkait rencana penempuhan jalur hukum atas proses Pilwabup Tulungagung yang dinilai sarat kejanggalan, Jumat (24/9) sore.

Seperti diketahui, DPRD Tulungagung sudah mengirim surat usulan Cawabup terpilih, Gatut Sunu Wibowo, menjadi Wabup Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 pada Gubernur Jatim. Pengiriman surat tersebut dilakukan pada Rabu (22/9).

Sementara dalam Pilwabup Tulungagung yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (18/9), setelah dilakukan penghitungan suara oleh pansuslih, didapat hasil Cawabup Gatut Sunu Wibowo yang diusung PDI Perjuangan memperoleh 34 suara dan Cawabup Panhis Yody Wirawan yang diusung Partai Nasdem memperoleh 15 suara.

Saat proses pemungutan suara berlangsung, lima parpol di DPRD Tulungagung, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS menyerahkan pencoblosan dengan pilihan Cawabup nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo, pada pansuslih. Sedang yang memberikan suara secara rahasia dengan pencoblosan surat suara di bilik suara juga ada lima parpol. Yakni, PKB, Partai Hanura, PAN, PPP dan PBB. (wed)

Tags: