DPRD Tulungagung Setuju Tetapkan Perda Perubahan APBD 2017

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, menandatangani berita acara persetujuan penetapan Perda Perubahan APBD 2017, Jumat (8/9) sore. Penandatanganan juga dilakukan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono dan pimpinan DPRD Tulungagung lainnya.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung, Jumat (8/9) sore, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda.
Penetapan bersama Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD di ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga disetujui Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang RPJMD Kabupaten TulungagungTahun 2014-2018 menjadi Perda.
Kendati delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang RPJMD Kabupaten TulungagungTahun 2014-2018 untuk ditetapkan menjadi Perda, namun mereka tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksi masing-masing.
Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru.
Hampir semua fraksi dalam pandangan akhirnya mengingatkan bupati agar ASN di lingkup Pemkab Tulungagung untuk menjaga netralitas. Masalahnya, pada tahun 2018 sudah memasuki tahun politik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode 2018-2023. Disamping juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2018-2023.
Sejumlah fraksi juga menyoroti pembuatan e-KTP yang dinilai kurang optimal. Mereka meminta ada penambahan SDM dan alat cetak e-KTP yang bisa dioperasikan di empat eks kawedanan. “Penambahan SDM dan alat cetak e-KTP di empat eks kawedanan tersebut akan mengurangi antrean pemohon e-KTP di Kantor Dispendukcapil,” ujar H Nurhamim SAg, juru bicara Fraksi Demokrat.
Adapun perubahan APBD 2017 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu yakni disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.405.247.428.157,50  menjadi Rp 2.369.775.225.475,83 atau berkurang Rp 35.472.199.681,67. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.393.253.916.157,50 menjadi Rp 2.554.872.070.886,96 atau meningkat Rp 161.618.154.729,41. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 197.090.354.411,08.
Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 2.006.488.000,00 menjadi Rp 209.096.842.411,08 atau bertambah Rp 207.090.354.411,08. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 14.000.000.000,00 menjadi Rp 24.000.000.000,00 atau bertambah Rp 10.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 197.090.354.411,08. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00.
Bupati Syahri Mulyo, saat memberi sambutan mengucapkan terimakasihnya pada DPRD Tulungagung karena Raperda tentang Perubahan APBD TahunAnggaran 2017 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2013 tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 telah disetujui dan ditetapkan DPRD menjadi Perda.
Soal penurunan pendapatan di Perubahan APBD Tulungagung 2017 sebesar Rp 35,47 miliar, Bupati Syahri Mulyo mengungkapkan hal itu terjadi karena ada pengurangan DAU dari Pemerintah Pusat. “Namun ini tidak berpengaruh pada pembangunan, sebelumnya sudah ada tambahan (dana) di APBD murni. Juga ada SILPA tahun sebelumnya,” paparnya usai sidang paripurna. (wed/adv)

Tags: