DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Perubahan APBD TA 2022

Marsono menyerahkan berita acara penetapan Perubahan APBD TA 2022 pada Bupati Maryoto Birowo, Sabtu (10/9).

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung, Sabtu (10/9), menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.

Penetapan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD di ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

Hadir dalam rapat paripurna yang juga disampaikan perubahan ke empat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 tersebut Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Selain juga hampir semua anggota DPRD Tulungagung serta Sekda Tulungagung, Sukaji.

Meski telah disetujui dan digedok menjadi perda, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing. Begitu pun dengan Badan Anggaran DPRD Tulungagung yang juga memberi catatan.

Juru bicara Fraksi PKB, Yuli Nadhifah Triswati, yang mewakili pembacaan pandangan akhir semua fraksi, menyatakan catatan fraksinya, di antaranya perlunya Pemkab Tulungagung mengupgrade alat pelayanan e-KTP dan menambah unitnya untuk tidak ada lagi kendala dalam pelayanan dan penambahan anggaran untuk persiapan pemberlakuan kurikulum Merdeka tahun 2022.

“FKB juga mendorong Bapenda untuk menaikkan PAD lebih dari 13,53 persen, mengingat tingginya inflasi dunia yang mencapai 2 digit,” paparnya.

Adapun perubahan APBD Tulungagung tahun 2022 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu secara rinci, disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp2.598.713.753.391,00 menjadi Rp2.565.158.782.673,00 atau bertambah Rp56.445.029.282,00. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp2.666.839.183.703,00 menjadi Rp3.320.546.945.327,00 atau meningkat Rp653.707.761.624,00. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp597.262.732.342,00.

Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp175.000.000.000,00 menjadi Rp782.262.732.342,00 atau bertambah Rp607.262.732.342,00. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp16.874.569.688,00 menjadi Rp26.874.569.688,00 atau bertambah Rp10.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto setelah perubahan yang sebelumnya sebesar Rp158.125.430.312, 00 menjadi Rp755.388.162.654,00 atau bertambah Rp597.262.732.342,00. Dan SILPA tahun berkenaan Rp0,00 (nol).

Bupati Maryoto Birowo, saat memberi sambutan mengucapkan terimakasihnya pada DPRD Tulungagung karena Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung TA 2022 telah ditetapkan menjadi Perda.

Ia pun menandaskan akan memperhatikan dan melaksanakan catatan-catatan yang disampaikan Badan Anggaran serta fraksi di DPRD Tulungagung.

“Khusus catatan dari Badan Anggaran agar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi dua dinas, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga akan dibahas bersama antara dewan dan pemkab. Terlebih juga ada permintaan dari pusat untuk membentuk institusi baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah. Nanti dibahas juga bersama dewan,” tuturnya. [wed.adv]

Tags: