DPRD Tulungagung Tetapkan APBD 2018 dan Tujuh Perda

Bupati Syahri Mulyo dan Supriyono saling berjabat tangan seusai menandatangani berita acara persetujuan penetapan APBD Tulungagung 2018, Rabu (29/11) malam.

Tulungagung, Bhirawa
Seluruh fraksi DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2018 ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (29/11) malam.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung tersebut juga disetujui penetapan tujuh raperda lainnya menjadi perda. Ke tujuh raperda itu masing-masing adalah Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037, serta Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Sendang dan Bagian Wilayah Perkotaan Pagerwojo Tahun 2017-2037.
Adapun rincian APBD Tulungagung 2018 yang telah ditetapkan menjadi Perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.386.536.192.891. Sedang belanja mencapai Rp 2.419.435.755.879. Dan ini menjadikan defisit Rp 32.899.562.988.
Sementara, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 40.899.562.988 dan pengeluaran sebesar Rp 8.000.000.000. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 32.899.562.988. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol).
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun delapan fraksi dalam rapat paripurna yang bertajuk Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam Rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2018 dan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 serta Raperda lainnya memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Syahri Mulyo SE, MSi dan Wabup Drs Maryoto Birowo MM.
Sebelumnya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung Agung Darmanto memaparkan sejumlah raperda yang akan dibahas pada 2018 mendatang. Ia menyebut ada 16 raperda yang telah disepakati antara Bapemperda dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Kabupaten Tulungagung untuk dibahas pada 2018.
Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo saat memberi sambutan dalam rapat paripurna mengatakan terimakasihnya karena DPRD Tulungagung telah mencermati, mengoreksi dan menyempurnakan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018. Ia pun menyebut pada 2018 mendatang bantuan siswa kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN bakal diperluas.
“Tahun 2018 tidak hanya siswa-siswi kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN yang mendapat bantuan dana pendidikan, tetapi juga untuk siswa-siswi kelas 1 dan kelas 7 yang bersekolah di sekolah swasta, MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah),” paparnya. [adv.wed]

Tags: