DPRD Tulungagung Tetapkan Delapan Raperda Jadi Perda

Bupati Syahri Mulyo menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 pada Supriyono setelah menandatangani berita acara penetapan delapan Raperda menjadi Perda, Senin (19/6))

Tulungagung, Bhirawa
Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin (19/6).
Selain menetapkan delapan Perda, dalam rapat paripurna ini juga diserahkan Laporan Peratanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi pada Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Adapun delapan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, masing-masing adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Perda Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Selain itu, Raperda tentang Perkoperasian, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 9 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM Tulungagung, Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Pemberdayaan Kelompok Sadar Wisata dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, untuk dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran ditunda penetapannya. Rencananya penetapannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.
Kendati menyetujui untuk menjadikan delapan Raperda menjadi Perda, delapan fraksi di DPRD Tulungagung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru tetap memberikan catatan-catatan melalui pandangan akhir yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Suriyono SE MSi ini, selain para pimpinan dan anggota dewan Tulungagung, juga dari Pemkab Tulungagung. Di antaranya Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan Wabup Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM serta Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM.
Dalam sambutannya, Bupati Syahri Mulyo mengapresiasi disetujuinya delapan Raperda ditetapkan menjadi Perda. Ia juga membeberkan secara singkat Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016 yang telah diserahkannya. Di antaranya terkait SILPA APBD Tahun 2016 yang mencapai Rp 209 miliar. [wed,adv]

Tags: