DPRD Tulungagung Tetapkan Enam Ranperda Jadi Perda

19-tetapkan enam ranperda jadi perdaTulungagung, Bhirawa
Rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (18/8), menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, ini berangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Keenam Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut masing-masing adalah Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.5/2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Perda tentang Perubahan Atas Perda No.4/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perda tentang Perubahan Atas Perda No.9/2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Perubahan Atas Perda No.2/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar dan Perda tentang Izin Penebangan Pohin dan/atau Pemindahan Taman.
Dalam masa sidang III Tahun Sidang V sebenarnya DPRD Tulungagung membahas tujuh Ranperda. Ranperda yang tidak jadi ditetapkan menjadi Perda kemarin adalah Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulunaggung.
Semua fraksi di DPRD Tulungagung, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PKNU sepakat melalui juru bicara masing-masing untuk menunda penetapan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulunaggung. Alasannya, karena DPR RI saat ini tengah membahas pula RUU tentang minuman beralkohol.
“Ini sekaligus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari hasil public hearing,” ujar Ahmad Jupriyanto, juru bicara Fraksi PKB saat memaparkan alasannya.
Disamping itu, semua fraksi kendati telah setuju menetapkan enam Ranperda menjadi Perda, mereka juga tetap memberi beberapa catatan. Seperti di antaranya Fraksi Demokrat yang berharap pembentukan SKPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung yakni Bagian Pertanahan dapat bekerja maksimal. “Utamanya dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan,” tutur Isroil Muslimin, juru bicara Fraksi Demokrat.
Demikian pula yang disampaikan, Fendi Yuniar, juru bicara dari Fraksi PAN. Dia meminta ada peningkatan kinerja saat Bidang Kebudayaan kembali lagi menginduk di Dinas Pendidikan.
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi mengatakan penetapan Ranperda menjadi Perda merupakan kewenangan daerah yang disemangati oleh otonomi daerah. Semuanya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Soal pembentukan SKPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung menurutnya masih harus menunggu klarifikasi dari Gubernur Jatim. Masalahnya, semua Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda diklarifikasi ke Gubernur Jatim. [wed/adv*]

Keterangan Foto: Bupati Syahri Mulyo didampingi Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, menandatangani berita acara penetapan enam Ranperda menjadi Perda, Senin (18/8).

Tags: