DPRD Tulungagung Tetapkan Perda APBD 2015

Penetapan APBD 2015Tulungagung, Bhirawa
Seluruh fraksi di DPRD Tulungagung, Sabtu (29/11), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2015 setempat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2015. Persetujuan dan penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2015 ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD Tulungagung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Adapun rincian APBD Tulungagung 2015 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna bertajuk Penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2015 dan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tersebut di sisi pendapatan berjumlah Rp 2,029 triliun. Sedang belanja mencapai Rp 2,037 triliun. Dan ini mengakibatkan defisit Rp 7,699 miliar.
Sementara itu, di sisi pembiayaan, penerimaan berjumlah Rp 7,699 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 0 (nol). Karena itu pembiayaan netto (bersih) menjadi sejumlah Rp 7,699 miliar. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol)
Kendati sudah disetujui bersama dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun semua fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Semangat Baru memberi catatan-catatannya untuk dilaksanakan oleh pemerintahan Bupati Syahri Mulyo SE dan Wabup Drs Maryoto Birowo MM.
Di antara catatan-catatan itu adalah agar bupati segera membuat payung hukum terkait pemberlakuan UU No.6 Tahun 2014 dan PP 43 Tahun 2014 tentang Desa. Apalagi pemberlakuan perundangan tersebut sangat berimplikasi pada tata kelola keuangan di desa.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan pandangan akhir fraksinya berharap dana desa yang tahun 2015 bakal mengucur rata-rata Rp 600 juta per desa harus tepat sasaran. Begitu pun dengan yang disampaikan Riyanah dari Fraksi Golkar. “Golkar mengimbau agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan LPJ. Ini perlu bimbingan dari Inspektorat agar mampu meminimalisir kesalahan saat diaudit BPK maupun BPKP,” ujar Riyanah.
Sebelumnya, Supriyono mengungkapkan dalam Prolegda 2015 telah ditetapkan untuk membahas bersama dengan eksekutif sejumlah 31 Ranperda. Dari 31 Ranperda tersebut yang merupakan inisiatif DPRD sebanyak 12 Ranperda, sementara sisanya dari Pemkab Tulungagung.
Bupati Syahri Mulyo saat memberi sambutan dalam rapat paripurna DPRD kemarin mengatakan akan melaksanakan semua catatan yang diberikan semua fraksi di DPRD Tulungagung. Namun dia mengingatkan pula semua catatan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Mantan legislator DPRD Jatim itu berterimakasih pada DPRD Tulungagung yang telah menetapkan APBD 2015. Karena APBD yang telah ditetapkan tersebut bakal segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk dievaluasi.
Bupati Syahri Mulyo berharap APBD 2015 dapat mewujudkan visi dan misinya sebagaimana yang dijanjikan dalam masa kampanye Pilkada 2013 lalu. Yakni memprioritaskan bidang kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat Tulungagung. (wed/adv*)

Keterangan Foto: Bupati Syahri Mulyo menandatangani BAP penetapan APBD 2015 dalam rapat paripurna dan disaksikan semua pimpinan DPRD Tulungagung.

Tags: