DPRD Tulungagung Tetapkan Perda Perubahan APBD Tahun 2016

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, menandatangani berita acara persetujuan penetapan Perda Perubahan APBD 2016, Selasa (13/9). Penanandatanganan juga dilakukan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan pimpinan DPRD Tulungagung lainnya.

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, menandatangani berita acara persetujuan penetapan Perda Perubahan APBD 2016, Selasa (13/9). Penanandatanganan juga dilakukan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan pimpinan DPRD Tulungagung lainnya.

Tulungagung, Bhirawa.
DPRD Tulungagung, Selasa (13/9), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD di ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung dan dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Kendati delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, namun mereka tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksi masing-masing. Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru.
Adapun perubahan APBD 2016 yang telah disetujui untuk ditetapkan itu yakni disisi pendapatan, dari sebelumnya Rp 2.400.427.251.892,16 menjadi Rp 2.287.405.873.109,70 atau berkurang Rp 113.021.378.782,46. Kemudian belanja, dari sebelumnya Rp 2.417.754.736.127,16 menjadi Rp 2.561.213.577.876,70 atau meningkat Rp 143.458.841.749,54. Ini mengakibatkan defisit setelah perubahan Rp 273.807.704.767,00.
Sementara di penerimaan pembiayaan, dari sebelumnya Rp 35.327.484.235,00 menjadi Rp 284.807.704.767,00 atau bertambah Rp 249.480.220.532,00. Dan di pengeluaran pembiayaan, dari sebelumnya Rp 18.000.000.000,00 menjadi Rp 11.000.000.000,00 atau berkurang Rp 7.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 273.807.704.767,00. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 0,00.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Drs Wiwik Triasmoro, memberi catatan di antaranya meminta Bupati Syahri Mulyo untuk melakukan pengetatan dan mencari terobosan tambahan pendapatan daerah pasca Kementerian Keuangan menunda pencairan DAU yang selama empat bulan mencapai Rp 169.846.625.956,00.
“Bupati harus lebih bekerja keras lagi dalam pengoptimalkan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. IniĀ  sebagai upaya untuk menutup pembiayaan dari rencana pembangunan yang telah ditetapkan akibat dari tertundanya penyaluran DAU oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Hampir seluruh fraksi menyatakan hal senada dengan PDI Perjuangan. Selain menyinggung pengoptimalan pelayanan kesehatan dan permintaan penambahan alokasi anggaran untuk pendidikan diniyah yang menjadi catatan dari Fraksi PKB.
Dalam sambutannya, Bupati Syahri Mulyo mengucapkan terimakasihnya karena Ranperda tentang Perubahan APBD TahunAnggaran 2016 telah disetujui dan ditetapkan DPRD menjadi Perda. Ia menyatakan penundaan DAU oleh pemerintah pusat dampaknya juga akan dirasa oleh pemerintah desa. “Penundaan DAU mengakibatkan penurunan penerimaan alokasi dana desa (ADD),” terangnya.
Sedang untuk menjaga likuiditas, menurut Bupati Syahri Mulyo dilakukan penundaan pembayaran belanja di triwulan keempat menjadi di awal tahun 2017. [wed,adv]

Tags: