DPRD Tulungagung Tetapkan Sembilan Perda dan Peraturan Tatib

Supriyono dan Bupati Syahri Mulyo menandatangani berita acara penetapan sembilan Raperda menjadi Perda, Senin (30/1)

Tulungagung, Bhirawa.
Delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin (30/1).
Kesembilan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, masing-masing adalah Raperda tentang Pedoman Kewenangan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan, dan Raperda tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Air Minum Tirta Cahya Agung Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, serta Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peruturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Kauman.
Di samping itu, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peruturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Ngunut dan Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung.
Kedelapan fraksi di DPRD Tulungagung yang menyetuji penetapan sembilan Raperda menjadi Perda dan Penetapan Peraturan DPRD Tulungagung tentang Tatib DPRD Tulungagung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru.
Namun demikian, kendati menyetujui untuk menjadikan sembilan Raperda menjadi Perda, semua fraksi tetap memberi catatan. Seperti di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan yang meminta tarif retribusi kemetrologian yang berkaitan dengan usaha kecil hendaknya dimurahkan. “Sedang untuk yang berfasilitas usaha investasi besar dipungut secara proporsional sebagaimana yang dilakukan Pemprov,” ujar Samsul Huda MPd, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya H Isroil Muslimin, berharap seelah ditetapkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Air Minum Tirta Cahya Agung Untuk Pelunasan Hutang Pada Pemerintah, PDAM dapat bekerja secara profesional sehingga dapat akuntabel dan memberi kontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Suriyono SE MSi ini, selain para pimpinan dan anggota dewan Tulungagung, juga dari Pemkab Tulungagung. Di antaranya Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan Wabup Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM serta Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM.
Dalam sambutannya, Bupati Syahri Mulyo mengapresiasi disetujuinya sembilan Raperda ditetapkan menjadi Perda. Ia berharap pula dengan ditetapkannya Perda perubahan PDAU dapat semakin membuat wisata di Pantai Popoh dan Argo Wilis lebih berkembang setelah dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, tidak lagi oleh PDAU. [wed,adv]

Tags: