DPRD Tulungagung Tetapkan Tujuh Raperda Jadi Perda

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, menandatangani berita acara penetapan tujuh Raperda menjadi Perda setelah Bupati Syahri Mulyo melakukan hal yang sama dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (9/5) siang.

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, menandatangani berita acara penetapan tujuh Raperda menjadi Perda setelah Bupati Syahri Mulyo melakukan hal yang sama dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (9/5) siang.

Tulungagung, Bhirawa.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Senin (9/5) siang, kembali menelurkan peraturan daerah (Perda) baru. Mereka menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua Kantor DPRD Tulungagung.
Ketujuh Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 3/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Perubahan Atas Perda No. 2/2015 tentang Kepala Desa, Perda tentang Usia Lanjut, Perda tentang Penanaman Modal, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Daerah, Perda Analisis Dampak Lalulintas dan Perda Perubahan Atas Perda No. 18/2010 tentang Pengendalian Menara.
Rencananya, DPRD Tulungagung bakal menetapkan delapan Raperda dalam masa sidang II tahun sidang II. Namun karena satu Raperda dinilai tidak memihak rakyat, kemudian hanya tujuh Raperda saja yang ditetapkan menjadi Perda.
Raperda yang telah memasuki masa pembahasan tetapi tidak ditetapkan menjadi Perda itu adalah Raperda Perubahan Atas Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) III, Heru Santoso SPd MPd, dalam rapat paripurna mengatakan Raperda Perubahan Atas Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bakal kembali dibahas pada masa sidang berikutnya. “Tarif retribusi yang disodorkan oleh Pemkab terlalu tinggi. Ini kurang pro rakyat sebagaimana visi dan misi bupati. Jadi kami minta untuk ditunda dulu penetapannya,” ujarnya.
Semua fraksi di DPRD Tulungagung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru kompak mengamini permintaan Pansus III. Dalam pandangan akhir masing-masing fraksi itu, semua menyatakan untuk tidak menetapkan atau mengesahkan Raperda Perubahan Atas Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menjadi Perda.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. Selain Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM dan para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung.
Bupati Syahri Mulyo dalam sambutannya mengapresiasi ditetapkannya tujuh Raperda menjadi Perda. Terkait belum ditetapkannya Raperda Perubahan Atas Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Pelyanan Kesehatan Pada UPTD Dinas Kesehatan Tulungagung ia memakluminya.
Apalagi Bupati Syahri Mulyo mengaku sudah mendengar langsung tentang penundaan penetapan Raperda tersebut dari DPRD. “Saya ingin nanti tidak ada perbedaan ruang kelas di Puskesmas. Semua sama. Tidak ada kelasa satu, dua atau tiga. Dan kalau bisa biaya ruang tersebut gratis,” paparnya. [wed,adv]

Tags: