DPRD Tulungagung Wacanakan Pemilihan Perangkat Desa Dilakukan Pemkab

Hearing Komisi A bersama sejumlah OPD dan LSM Bintara tetap berlangsung meski terjadi pemadaman listrik PLN di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (13/1).

DPRD Tulungagung, Bhirawa
Komisi A DPRD Tulungagung mewacanakan pemilihan perangkat desa tidak lagi dilakukan oleh panitia di masing-masing desa, tetapi oleh panitia yang dibentuk oleh Pemkab Tulungagung. Hal ini untuk meminimalisir atau bahkan meniadakan dugaan kecurangan di setiap pemilhan perangkat desa.

“Ada opsi untuk kembali ke pemerintah daerah dalam melakukan pemilihan perangkat desa. Tidak lagi oleh panitia di masing-masing desa,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, usai hearing dengan sejumlah OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan LSM Bintang Nusantara (Bintara) soal pemilihan perangkat Desa Majan Kecamatan Kedungwaru di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (13/1).

Saat ini, menurut dia, Komisi A DPRD Tulungagung sedang melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menuju opsi tersebut. Termasuk hearing bersama LSM Bintara yang menyangkut persoalan pemilihan perangkat Desa Majan.

“Ini sekarang masih satu poin saja dari LSM Bintara. Nanti kami akan hearing juga dengan desa-desa yang lainnya dengan persoalan yang sama,” paparnya.

Gunawan tidak memungkiri jika pemilihan perangkat desa dilakukan oleh Pemkab Tulungagung maka harus ada perubahan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perda). “Yang terpenting jangan sampai melanggar aturan di atasnya,” ucapnya.

Sedang terkait hasil hearing, Gunawan menyatakan harus disadari karena persoalan pemilihan perangkat desa di Desa Majan sudah masuk dalam ranah hukum di Polres Tulungagung, Komisi A DPRD Tulungagung hanya meminta masukan terkait persoalan yang sering terjadi saat pemilihan perangkat desa berlangsung.

Sebelumnya saat hearing, Camat Kedungwaru, Hari Prastijo, keberatan untuk membahas dugaan kecurangan dalam pemilihan perangkat Desa Majan. Ia beralasan hal itu sudah berproses di Polres Tulungagung akibat saling lapor antara dirinya dan LSM Bintara. “Kalau dibahas di sini lagi, kami khawatir akan mempengaruhi proses di Polres Tulungagung,” tandas Hari Prastijo.

Pernyataan Camat Kedungwaru ini mendapat dukungan dari perwakilan OPD lainnya. Termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono. “Masalah pemilihan perangkat Desa Majan sudah menjadi ranah hukum. Jika tidak terima bisa PTUN, apalagi sudah ada pelantikan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua LSM Bintara, Ali Sodik, berharap pula ada perubahan perda dan perbup dalam pemilihan perangkat desa. Salah satunya dengan mengembalikan aturannya ke kabupaten.

“Harapannya tidak ada lagi gugat menggugat dan nanti kalau ada permasalah cukup dengan kabupaten,” ucapnya. [wed]

Tags: