DPRD Usulkan ke Kemendagri Penetapan Wali Kota Pasuruan

Ketua DPRD Kota Pasuruan, H Ismail M Hasan saat memimpin sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan pemberhentian H Setiyono dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan, Jumat (29/5). [Hilmi Husain/Bhirawa]

Wali Kota Setiyono Resmi Diberhentikan
Pasuruan, Bhirawa
H Setiyono resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan. Pengesahan pemberhentian tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan di gedung DPRD Kota Pasuruan, pada Jumat (29/5).

Pemberhentian Setiyono itu dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 131.35-749 tahun 2020. Sidang paripurna dihadiri Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Agenda sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, H Ismail M Hasan dengan pembacaan SK Kemendagri tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD, Deddy Tjahjo Poernomo membacakan isi SK. Dalam SK disebutkan, Setiyono, selaku Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021, sah diberhentikan dari jabatannya.

Kemudian, Kemendagri menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Pasuruan.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, H Ismail M Hasan menyampaikan rapat paripurna istimewa berdasarkan Peraturan DPRD Kota Pasuruan tentang tata tertib. “Ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah pada 27 Mei 2020,” ujar H Ismail M Hasan.

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST meminta dukungan semua pihak dalam mengemban jabatan tersebut. Ia berkomitmen untuk bekerja keras membangun Kota Pasuruan lebih maju di sisa masa jabatannya.

“Nyuwun pangestune kepada semua masyarakat semoga saya amanah dalam menjalankan tugas ini. Tentunya, kami menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan visi misi kami,” kata Raharto Teno Prasetyo.

Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto menyatakan sidang paripurna hanya pembacaan SK pengesahan pemberhentian Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Untuk Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo, statusnya masih tetap sebagai Plt Wali Kota Pasuruan. Masih ada beberapa tahap untuk penetapannya sebagai Wali Kota Pasuruan. Yakni DPRD Kota Pasuruan selanjutnya membuat usulan ke Kemendagri untuk penetapan Wali Kota Pasuruan.

“Selanjutnya, yang melantik nanti langsung dari Gubernur Jawa Timur,” urai Raden Murahanto. [Hil]

Tags: