DPRD – Wali Kota Madiun Tandatangani Delapan Raperda Jadi Perda

Tampak Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum (tengah), Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto (kanan) foto bersama menunjukan berkas yang telah ditandatangani bersama. [sudarno/bhirawa]

(Kelima Fraksi DPRD Menyetujui Dengan Saran dan Pendapat)
Kota Madiun, Bhirawa
PEMANDANGAN Umum sekaligus Pendapat Fraksi-Fraksi pada sidang Paripurna DPRD Kota Madiun terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota MadiunTahap I Tahun 2017, kelima Fraksi di DPRD Kora Madiun menerima dan menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang Paripurna DPRD itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Drs. Istono, M.Pd menyampaikan saran dan pendapatnya di gedung Rapat DPRD setempat, Senin (5/2).
Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Madiun, Widodo selaku juru bicara (jubir) dari kelima Fraksi (Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi PNRS. Red) dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Fraksi-Fraksi menyampaikan saran dan pendapatnya. Yakni, perlunya komitmen bersama dari semua pihak yang terkait agar tujuan dimuatnya peraturan daerah dapat dicapai.
Saran dan pendapat Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Madiun itu yakni, Pemerintah Kota Madiun harus melakukan sosialisasi terkait 8 Peraturan Daerah ini, sehingga masyarakat dapat memahami perubahan atas Peraturan Daerah tersebut agar Peraturan Daerah dapat berlaku secara efektif.
Juga, agar implementasi 8 Peraturan Daerah ini dapat berlangsung efektif, maka dalam tatanan pelaksanaan harus diwarnai dengan konmitmen dan konsistensssi serta dilakukan penguatan struktur pada stakeholder terkait supaya penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dapat berlangsung secara efektif, terpadu tersistematis, terarah dan terkoordinasi.
“Seraya mengucap Bismillahirrohmannirrahim Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi PNRS DPRD Kota Madiun Menerima dan Menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun,”kata Widodo mantap.
Kedelapan Raperda Kota Madiun yang disetujui menjadi Perda Kota Madaiun tersebut di antaranya, 1.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif. 2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. 3. Raperda tentang Peraturan atas Peraturan Ddaerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota. 4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air.
Kelima, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. 6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medeik Veteriner. 7. Raperda tentang Pereubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Republik Lokal radio Suara Madiun. 8. Raperda tentang Pertubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi.
Menurut Ketua DPRD Kota Madiun, Drs. Istono, M.Pd, setelah 8 Raperda Kota Madiun Tahap I Tahun 2017 tersebut ditetapkan menjadi Perda..Selanjutnya, hasilnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi dan selanjutnya dikembalikan ke daerah. “Dalam hal ini, biasanya maksimal tujuh hari evaluasi dan dikembalikan ke Kota Madiun lagi untuk dibahas bersama di DPRD,”jelas Istono.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, SH. M.Hum dalam jumpa pers, usai sidang mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Madiun yang telah menerima dan menyetujui, 8 Raperda Kota MadiunTahap I Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda, “Dalam hal ini yang terpenting yaitu,Perda bisa berjalan dengan efektif dan tidak merugikan satu sama lainnya,”pungkas Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto berharap. [dar.adv]

Tags: