DPRD – Wali Kota Probolinggo Tandatangani KUA-PPAS APBD 2020

Wali Kota Habib Hadi menandatangani persetujuan dokumen.

Kota Probolinggo, Bhirawa
DPRD Kota Probolinggo menerima dan menyetujui pendapat akhir Wali Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada masa sidang III tahun 2019. Persetujuan itu ditandai dengan penandatangan sekaligus penyerahan dokumen antara wali kota dan pimpinan ketua DPRD, dalam rapat paripurna.
Wali Kota Proobolinggo, Hadi Zainal Abidin, Kamis 1/8 mengatakan dengan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Probolinggo nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jagka menengah daerah Kota Probolinggo tahun 2019-2024.
“Diharapkan pelaksanaan pemerintahan di Kota Probolinggo kedepan dapat menjadi semakin lebih baik, lancar dan sesuai dengan harapan bersama terutama harapan masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Habib Hadi juga berharap seluruh jajaran instansi terkait dapat konsisten dan bersungguh – sungguh dalam melaksanakan amanat dari peraturan perundang – undangan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya agar proses pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Saya, selaku Wali Kota Probolinggo dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, bersama DPRD bertekad untuk memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” tegas Habib.
Habib Hadi mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada DPRD Kota Probolinggo, atas dedikasi dan kerjasama yang baik dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, di mana dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini baik secara langsung maupun tidak langsung yang melibatkan peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dan saran. “Semoga akhirnya Perda menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” harapnya.
Saran dan Pendapat Badan Anggaran dibacakan oleh Roy Amran. Diantaranya yakni, semua anggaran belanja langsung pada nomenklatur Belanja Modal mengalami penurunan yang signifikan. Badan Anggaran merekomendasikan agar mengkaji ulang kebijakan penganggaran yang diajukan oleh pemerintah agar porsi Belanja Modal proporsional yakni minimal 40 persen dari Total APBD Kota Probolinggo.
Selain itu, Roy Amran juga menyampaikan Pemerintah harus segera menerbitkan Perwali tentang pengaturan pos anggaran belanja langsung pada nomenklatur belanja pegawai untuk difokuskan ke Belanja Barang dan Jasa.
Salah satu yang menjadi sorotan Badan Anggaran yakni merekomendasikan untuk menaikkan honor juru parkir ditambah sebesar Rp 200.000 agar tidak lagi pungutan dengan dalih apapun. “Selain itu Badan Anggaran dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga telah sepakat untuk anggaran pembangunan pasar baru sebesar 19 milyar. Dan dengan adanya dana kelurahan dari APBN maka untuk melaksanakannya, diperlukan Peraturan Walikota untuk mengatur pelaksanaan dana yang ada pada Kelurahan agar lebih fleksibel,”jelas Roy Amran.
Untuk pendapat fraksi hanya fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan, dan untuk fraksi lainnya langsung diserahkan kepada pimpinan. Menurut fraksi PDI Perjuangan pembangunan pasar baru yang sudah direncanakan dari sejak tahun anggaran 2017 dan 2018 bahkan sampai tahun ini 2019 masih belum bias terlaksana dengan baik dan sesuai harapan. Bahkan ada indikasi tahun 2019 ini akan mengalami nasib serupa (gagal tender).
“Ini akan menjadi pukulan telak bagi pemerintah Kota Probolinggo, karena pasar baru merupakan pasar tradisional terbesar yang ada di Kota Probolinggo. Serta menjadi tempat beruntungnya rakyat kecil dalam melakukan aktifitas perekonomianya. Untuk itu disarankan agar pemerintah pada pelaksanaan program pembangunan pasar baru di tahun anggaran 2020 dengan anggaran 19 milyar untuk betul-betul dipersiapkan,”tambah Agus Riyanto.(Wap)

Tags: