DPS Kabupaten Tuban Ditetapkan 946.351 Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Tuban, saat menyerahkan DPS hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut di Aula kantor KPU Jl, Pramukan Tuban, Minggu (13/9/2020) pada Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020, ditetepkan 946.351 pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.

Jumlah DPS tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut di Aula kantor KPU Jl, Pramukan Tuban, Minggu (13/9/2020).

Fathul Ikhsan, Ketua KPU Kabupaten Tuban, saat dikonfirmasi menyampaikan, KPU Tuban dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS. Pada rapat pleno itu, jumlah DPS disampaikan langsung oleh masing-masing PPK di 20 kecamatan.

Pada penyampaian itu, dari jumlah 946.351 DPS pada Pilkada Tuban 2020, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 467.553 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 478.798 pemilih.

“Dari jumlah tersebut, akhirnya muncul 2.236 TPS dengan jumlah desa atau kelurahan sebanyak 328,” kata Ketua KPU Kabupaten Tuban. Ketua KPU Kabupaten Tuban yang sudah menjadi Komisioner KPU dua periode ini menambahkan, jumlah DPS pada Pilkada 2020 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 939.670 pemilih.

“Dibanding DPT tahun lalu ada kenaikan sekitar 1 persen,” imbuhnya. Lebih lanjut, usai DPS ini ditetapkan kemudian akan diumumkan di tempat-tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat umum, seperti balai RW, Balai Desa. Sehingga, bila ada tanggapan dari masyarakat bisa dilaporkan ke PPS atau PPK.

Sekadar diketahui dalam rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, Komisioner KPU dan PPK, Bawaslu Tuban, Disdukcapil Tuban serta perwakilan dari masing-masing Parpol. [hud]

Tags: