DPS Pilgub Turun, 32.248 Orang Tak Ber KTP Elektronik

KPU Lamongan tetapkan DPS Pilgub 2018 melalui Pleno. (Alimun Hakim/Bhirawa)

(DPS Pilgub Jatim di Lamongan Alami Penurunan)
Lamongan,Bhirawa
Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Lamongan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di periode sebelumnya.
Kepastian angka penurunan itu tercatat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 sebanyak 1.048.497 pemilih.
“Ada penurunan DPS dibandingkan Pilgub kemarin dengan jumlah pemilih sebanyak 1.081.751,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Lamongan Imam Ghozali, Sabtu(17/3) kemarin.
Data tersebut diungkapkan Imam Ghozali setelah pihaknya melaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018.
Penurunan jumlah tersebut dikarenakan beberapa penyebab.Di antaranya karena meninggal ataupun ganda. Tapi yang ganda sudah pasti sekarang sudah dicoret karena sudah melalui coklit.
Menurut Ghozali, selain sudah dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada rapat pleno Kamis kemarin itu juga ditetapkan mengenai pemilih potensi non KTP elektronik, yaitu warga yang berpotensi menjadi pemilih namun belum memiliki KTP elektronik maupun Surat Keterangan dari Disdukcapil.
Untuk temuan yang belum memiliki e-KTP maupun Suket ada dua kemungkinan bisa dipastikan dan belum dipastikan. Dan itu jumlahnya sebanyak 32.248.
“Kita masih melakukan penelusuran bersama dinas terkait apakah benar-benar mereka itu sudah punya atau tidak punya,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Panwaslu Lamongan, Miftahul Badar berharap agar KPU Lamongan memberikan daftar pemilih potensi non KTP Elektronik kepada Disdukcapil untuk dilakukan kroscek.
Yang belum memiliki e-KTP maupun Suket itu nanti nama-namanya harus diserahkan oleh KPU ke Disdukcapil.
“Nanti Disdukcapil mengkroscek dengan database kependudukan apakah yang bersangkutan sudah masuk atau tidak,Kalau sudah masuk nanti ada keterangan dari Disdukcapil ketika sudah ada keterangan maka yang bersangkutan nanti akan masuk ke DPT”Terangnya. [mb9]

Tags: