DPS Telah Diumumkan, Masyarakat Bisa Cek di Kelurahan

KPU Surabaya, Bhirawa
KPU Surabaya resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur Jawa Timur selama 10 hari sejak Sabtu (24/3). Masyarakat bisa mengecek langsung DPS di kelurahan domisili masing-masing.
Divisi Hukum KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan cara mudah untuk mengetahui nama sudah terdaftar sebagai DPS adalah dengan cara mengecek di kolom Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana terdaftar di pemilihan sebelumnya.
“Ada pembatasan jumlah pemilih di tiap TPS, jadi sangat mungkin nama-nama pemilih terpisah oleh TPS meskipun ada di 1 KK (Kartu Keluarga) yang sama. Oleh karena itu, durasi dan waktu tahapan pengumuman DPS bersamaan dengan tahapan tanggapan masyarakat,” papar Purnomo, Selasa (27/3).
Selain itu, pria alumnus FH Universitas Brawijaya ini menambahkan bahwa dirinya sebagai perwakilan dari KPU Surabaya mengucapkan terima kasih ke jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya lurah yang sudah membantu persiapan Pilkada Serentak 2018 secara maksimal.
“Kami minta tolong lurah memfasilitasi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kami juga minta tolong agar PPS dan lurah agar memfasilitasi warga yang mengurus surat pindah pilih (A5),” tegas Pak Pur demikian sapaan karibnya.
Sementara itu, PPS Wonokromo mengaku secara bergantian akan stand by di kantor PPS Kelurahan untuk memfasilitasi warga yang menanyakan status namanya terdaftar di DPS atau belum. Pihak kelurahan pun mengimbau masyarakat yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini atau pemilih pemula agar secara aktif mengajukan perekaman KTP elektronik. [gat]

Tags: