DPT Kabupaten Berkurang 11 Ribu, Kota Susut 1.128 Pemilih

Pleno KPU pada penetapan DPT pilbup dan pilgub 2018.

Probolinggo, Bhirawa
Melalui Rapat Pleno KPU Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2018, Rabu (18/4) hingga malam. Hasilnya, jumlah pemilih mencapai 845.901 orang. Dengan begitu, DPT Pilkada 2018 menyusut sebanyak 11.323 pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 857.224 pemilih. Sedangkan DPT Pilwali Probolinggo susut 1.128 pemilih dari DPS
Jika dibandingkan dengan DPT pemilu terakhir (Pilpres 2014), DPT Pilkada 2018 juga lebih kecil. DPT Pilpres 2014 mencapai 857.511 pemilih atau ada selisih sebanyak 11.610 pemilih dibanding DPT Pilkada 2018.
Dalam rapat pleno penetapan DPT itu, hadir LO (liasion officer) tim kedua pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Probolinggo. Selain itu, hadir pula Panwaslih Kabupaten Probolinggo dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kemudian sebelum penetapan DPT, tiap PPK dari kecamatan membacakan angka DPT di kecamatan masing-masing.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Perencanaan dan Data Sugeng, penetapan DPT didahului dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) dari 24 kecamatan. Baru kemudian KPU menetapkan DPT Pilkada 2018 sebanyak 845.901 pemilih. “DPT itu ditetapkan dari hasil DPS dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat dan ditambah pemilih pemula. Hasilnya, DPT ada 845.901 pemilih,” tuturnya.
Banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menurut Sugeng, ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilih TMS. Mulai pemilih yang tidak masuk database, pemilih ganda, dan pemilih yang sudah meninggal dunia. Mereka semua dihapus dan tidak masuk dalam DPS-HP. “Kalau pemilih ganda dan pemilih error sudah dipastikan nol. Itu, dapat dilihat di Sistem Data Pemilih (Sidalih) pusat,” terangnya.
Dari rekap per kecamatan, di ketahui kecamatan dengan jumlah DPT terkecil berada di Kecamatan Sukapura dengan 15.450 jiwa. Sementara, yang paling banyak berada di Kecamatan Tongas dengan jumlah 50.281 pemilih. Sedangkan Kecamatan Kraksaan, yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Probolinggo, hanya ada 48.365 pemilih.
Dalam DPT Pilkada Serentak ini, terdapat 2.780 pemilih baru. Sementara untuk yang TMS atau Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 14.103 orang, yang berasal dari pemilih yang pergi dan meninggal.
“Pemilih yang tidak masuk dalam DPT bisa memilih dengan menggunakan KTP-el atau surat keterangan dari Dispendukcapil,” katanya.
Zaini Gunawan, ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo, mengatakan pihaknya meminta KPU Probolinggo untuk mengikuti Sidalih. Sebab masih ada lebih dari 3 ribu warga yang belum masuk database Dirjen Kependudukan Kemendagri.
Panwas akan terus mengawal DPT ini. Selain itu akan terus berkordinasi dengan Dispendukcapil terkait warga yang belum masuk database, selanjutnya DPT tersebut akan disebar ke desa-desa di seluruh Kabupaten Probolinggo agar diketahui oleh warga, ungkapnya.
Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Probolinggo 2018 susut bila dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tercatat, penurunan mencapai 1.128 orang. DPS tercatat 164.695 orang. Sedangkan DPT berjumlah 163.567. Ungkap Djoko Wahyudi, komisioner KPU dari Divisi Perencanaan dan Data mengakui, terjadi penurunan angka DPT dibanding DPS. Menurutnya, setelah penetapan DPS, KPU berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Panwaslih untuk mengkaji 5.811 data potensial pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Sebanyak 5.811 orang data potensial pemilih itu termasuk dalam 164.695 di DPS.
Dari pengkajian yang dilakukan KPU bersama Panwaslih dan Dispendukcapil diketahui, sebanyak 3.846 telah ikut perekaman. Lalu, 1.651 orang telah mendaftar dan menunggu proses perekaman. Dan, ada 314 orang yang belum masuk database. “Diperkirakan oleh Dispendukcapil, sebelum pencoblosan perekaman telah dilakukan,” ujarnya.
Bahkan, jumlah DPT yang ditetapkan ini juga jauh lebih rendah, jika dibandingkan DPT Pilpres 2014. “DPT Pilpres itu jumlahnya 165.211 orang. Jauh berkurang dibanding DPT Pilkada 2018. Sebab, saat Pilpres 2014 masyarakat bisa mendaftar pemilih dengan menggunakan SIM, serta alat identitas lain. Namun, untuk Pilkada 2018, hanya bisa menggunakan e-KTP atau surat keterangan perekaman,” jelasnya.
Sementara Ahmad Hudri, ketua KPU Kota Probolinggo meminta agar tidak perlu khawatir apabila ada warga yang belum masuk DPT. Mereka masih bisa mendapat kesempatan untuk memilih dengan mendaftar melalui DPT tambahan. “Tentunya harus menyertakan identitas seperti e-KTP atau suket perekaman. Mereka ini nanti bisa masuk dalam form DPT Tambahan. Mereka yang masuk form ini bisa mencoblos sejak pukul 12.00 sampai 13.00,” tambahnya. [wap]

Tags: