DPT Lebih Sedikit, 4.435 Warga Malang Dicoret

Suprihno bersama komisioner KPU Tulungagung lainnya saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pilgub serta Pilbup Tulungagung 2018, Rabu (18/4).

Malang, Bhirawa
KPUKota Malang telah melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT) pemilihan gubernur Jatim dan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Malang tahun 2018.
Dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 605.081 pemilih, ada 4.435 pemilih yang dicoret. Sehingga jumlah DPT di Kota Malang kini sebanyak 600.646 orang.
Zainuddin Ketua KPU Kota Malang, kepada sejumlah wartawan disela-sela, rapat pleno penetapan DPT Pemilukada, Kamis (19/4), kepada wartawan mengutarakan, pencoretan empat ribu lebih pemilih tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satu penyebabnya pencoretan DPT warga binaan di LP Lowokwaru maupun LP Wanita Sukun, karena tidak disertai dengan data kependudukan yang sesuai.
“Pemilih yang masuk dalam DPS di lapas dalam status tahanan harus dicoret sebanyak 2 ribu lebih. Karena setelah dilakukan pengecekan, kami kesulitan mendapatkan identitasnya sscara jelas, sehingga praktis dalam DPT ini kami coret,” papar Zaenudin.
Selain pencoretan pemilih di Lapas, temuan pemilih ganda juga masih terjadi di Kota Malang. Sehingga jika terjadi pemilih ganda, maka KPU harus mencoret salah satunya. “Proses mutasi keluar masuk juga terjadi. Misalnya, ada warga yang pasca penetapan DPS mereka meninggal dunia atau statusnya berubah. Ini juga harus disinkronisasikan,” katanya.
Zaenudin mengakui jika jumlah DPT pada Pilkada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan Pilkada 2013 lalu, dengan jumlah DPT mencapai sekitar 611 ribu orang.
“Jumlah DPT tahun ini Insya Allah lebih valid karena kecermatan dalam proses coklit. Apalagi basis coklit saat ini sudah menggunakan KTP elektronik, sehingga data-data warga yang sudah meninggal dunia tidak akan muncul kembali,” tutur dia.

Di Tulungagung 272 Dicoret
Sementara itu KPU Tulungagung melakukan pencoretan 272 pemilih yang belum terdapat dalam database kependudukan di Tulungagung. Pencoretan itu dilakukan setelah KPU dan Dispendukcapil setempat menyelesaikan penelitian terhadap daftar pemilih potensial non KTP-el dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.
“Sebanyak 272 pemilih yang belum masuk database kependudukan telah dilakukan pencoretan dari daftar pemilih,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd.
Sebelumnya,KPU Tulungagung mencatat jumlah pemilih non KTP-el di Kabupaten Tulungagung sebanyak 21.741. Namun setelah dilakukan penelitian bersama Dispendukcapil diketahui jika 9.003 pemilih di antaranya sudah memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket). Sementara yang 12.466 pemilih lainnya sudah terdapat dalam database kependudukan.
“Bisa jadi 272 pemilih yang dicoret dan merupakan hasil coklit itu di antaranya warga yang baru pindah ke Tulungagung tetapi belum mengurus surat kepindahannya. Atau masih tercatat sebagai warga daerah (kabupaten/kota) lain,” papar Suprihno. [mut,wed]

Tags: