DPT Pemilu 2019 Kabupaten Jombang Turun Menjadi 990.029

Pleno terbuka penetapan DPT hasil perubahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Kamis (13-09)

Jombang, Bhirawa
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Jombang mengalami penurunan sebesar 1.519 dari jumlah DPT sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sebesar 991.548 menjadi 990.029.
Perubahan tersebut diketahui setelah pleno terbuka penetapan DPT hasil perubahan di Kantor KPU Kabupaten Jombang, Kamis siang (13/09). Penurunan jumlah DPT ini diperkirakan salah satunya setelah adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang tentang pemilih ganda sejumlah 9.612
Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Data, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, penetapan DPT hasil perbaikan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari edaran KPU nomor 1033 terkait dengan penyempurnaan DPT.
“Sebagaimana kita ketahui, dalam pleno terbuka rekapitulasi DPT, ada rekomendasi dan masukan dari Bawaslu, sehingga hari ini kita kemudian melaksanakan tindak lanjut surat edaran tersebut,” ujar Burhan saat diwawancarai sejumlah wartawan usai pleno.
Burhan menerangkan, dari hasil pencermatan yang dilakukan secara bersama, dilakukan penghapusan terhadap data pemilih ganda yang juga bersama-sama antara KPU Jombang, Bawaslu Jombang, serta Partai Politik (Parpol).
“Jumlahnya, sebagaimana hasil tadi, 990.029. Dari DPT 991.548. Jumlah yang dicoret 1.519. DPT kita berkurang 1.519,” rinci Burhan.
Ditanya lebih lanjut dengan penurunan jumlah tersebut, apakah benar ada data pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Jombang, Burhan membenarkan hal tersebut.
“Dan itu kita lakukan pencermatan bersama-sama, karena perintah dari surat edaran seperti itu,” tandas Burhan.
Ia melanjutkan, kemudian pihaknya juga bersama-sama melakukan verifikasi faktual, termasuk juga telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) penghapusan data ganda tersebut. Masih saat ditanya terkait adanya data pemilih ganda sebesar itu apakah hal itu akibat tidak termatnya petugas di lapangan, Burhan menjawab, sejak awal pihaknya sebenarnya sudah mengetahui terdapat data pemilih ganda tersebut.
“Nah kemudian, karena ini sudah ditetapkan, tidak bisa kemudian kita tanpa ada dasar hukum yang bisa kemudian kita mengeksekusi ini. Sehingga pada saat itu, berdasarkan hasil pleno juga di KPU kabupaten dan provinsi, bahwa penyikapannya adalah, data ini akan kita tandai untuk memastikan bahwa C6 nanti tidak akan terdistribusi kepada yang tidak berhak,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, dari penelusuran wartawan di lapangan, salah satu warga Desa Denanyar, Jombang yang pindah dari Desa Sambong Dukuh, Jombang dan sudah ber-KTP Denanyar, Jombang bernama Agus Suryanto (47) mengaku masih mendapatkan surat panggilan ‘nyoblos’ di desa asal yakni di Desa Sambong Dukuh, Jombang, pada Pilkada serentak 27Juni 2018 yang lalu. Agus pun hingga saat ini masih belum mengetahui apakah namanya menjadi data pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019.(rif)