DPU Beri Tolerasi 50 Hari Kontraktor Proyek Molor

Proyek MolorGresik, Bhirawa
Kerena tak selesai, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Gresik memberi toleransi waktu 50 hari kerja bagi kontraktor yang proyeknya belum selesai hingga akhir 2014. Namun kontraktor yang mengerjakan tetap dikenai denda dengan hitungan satu per seribu per hari dari nilai kontrak.
Menurut Kepala DPU Pemkab Gresik, Bambang Isdianto, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak, atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2014 tak menyalahi aturan.
Sebab, ada peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi yang memperbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran tahun 2014, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.
Menurut Bambang, di DPU hingga batas akhir tahun 2014 atau per 31 Desember  2014, masih ada dua proyek besar yang pengerjaannya belum rampung. Dua proyek itu adalah pembuatan box culvert di Jl Pahlawan, Gresik. Proyek itu menelan anggaran  tahun 2014 sebesar Rp14 miliar.
Kemudian, proyek WEP (Wahana Exspresi Poesponegoro) tahap 2, di Jl Jaksa Agung Suprapto, yang menelan anggaran tahun 2014 sebesar Rp12,96 miliar. ”Proyek-proyek itu kami berikan toleransi hingga 50 hari kerja untuk dituntaskan,” katanya.
DPU sendiri baru membayar proyek itu sesuai dengan hasil pengerjaan yang belum mencapai  100%. Sisanya baru akan dibayarkan setelah pengerjaan proyek rampung. Namun pembayarannya baru bisa dilakukan setelah PAK (Perubahan  Anggaran Keuangan) APBD tahun 2015 disahkan. ”Sisa waktu pengerjaan proyek selama 50 hari kerja itu baru kita bayarkan dari anggaran PAK 2015,” terangnya.
Meski masih ada sejumlah proyek yang belum rampung  dikerjakan hingga akhir tahun 2015, namun DPU bisa bernafas lega. Sebab hingga akhir tahun 2014 mayoritas proyek tuntas dikerjakan. Sehingga, anggaran fisik proyek di DPU dari tahun 2014 banyak yang terserap dan tak banyak yang menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Dari alokasi anggaran proyek fisik di DPU tahun 2014 sebesar Rp454 miliar, yang terserap hingga akhir tahun 2014 sebesar 90% lebih. ”Sehingga, masih sekitar 10 persen yang belum terserap, karena ada sejumlah  proyek yang belum rampung  dikerjakan,” pungkasnya. [eri]

Tags: