DPUPR Mulai Lakukan Pembebasan Lahan untuk Jalan Ring Road Timur

Tampak Kepla DPUPR Kota Madiun, Ir. Suwarno, M.Si lakukan pemaparan pembebasan lahan proyek JRRT Kota Madiun terus dikebut, Rabu (12/1). [sudarno/bhirawa]

Pemkot Madiun, Bhirawa
Rencana pembangunan jalan ring road timur (JRRT) Kota Madiun bakal terwujud sesuai keinginan Pemkot Madiun bersama masyarakat. Ini terbukti progres mega proyek JRRT Kota Madiun terus dikebut.

Tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun mulai lakukan pembebasan lahan dengan anggaran Rp2,5 miliar.

Kepala DPUPR Kota Madiun, Ir.Suwarno, M.Si mengatakan, pengajuan pembebasan lahan sementara dianggarkan Rp2,5 miliar lantaran menyesuaikan kemampuan APBD.

Tahapan itu dilakukan setelah serangkaian tahapan sebelumnya tuntas, yakni penyusunan feseability study (FS) atau studi kelayakan, amdal hingga andalalin.

“Kebijakan dari pak Wali Kota itu diarahkan kepada asset-asset eks bengkok. Sehingga mengurangi beban untuk pembebasan lahan,” kata Kepala DPUPR Suwarno, Rabu (12/1).

Meski begitu, pembebasan lahan tidak serta merta dilakukan. Namun menunggu persetujuan Provinsi Jawa Timur. Setelah tahapan itu selesai, akan ada pihak appraisal untuk penghitungan ganti rugi terhadap bangunan maupun lahan warga yang terdampak pembangunan mega proyek nasional tersebut.

“Sebelum terjadi transaksi ya kita sosialisasi lagi sesuai trasenya itu. Nanti masyarakat kita panggil, kita undang lagi. Tahapan-tahapannya ada kok itu di pembebasan lahan,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Suwarno, belum ada warga yang menolak pembangunan JRRT. Justru masyarakat sangat mendukung adanya pembangunan itu. “Mereka malah minta lahannya dilewati JRRT,” kata Kepala DPUPR menjelaskan.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi mengungkapkan, dasar pembayaran pembebasan lahan harus sesuai dengan aturan. Pun, hasil appraisal menjadi pedoman dalam tahapan pembebasan lahan tersebut. [dar.dre]

Tags: