DPUPR Sampang Belum Pastikan Waktu Pembayaran Ganti Rugi Lahan

Salah satu lokasi terdampak proyek normalisasi Kali Kamoning yang belum mendapat ganti rugi

Sampang, Bhirawa
Hingga saat ini dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang, masih belum bisa memastikan jadwal pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak Kali Kamoning. Agus, Kabid pengelolaan sungai, DPUPR Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi, menjelaskan dalam waktu dekat akan mensosialisasikan terkait ganti rugi lahan. “Kami berharap para pemilik lahan untuk bersabar,” kata dia, kemarin.
“Berdasarkan data yang masuk pada kami, jumlah total pemilik lahan kurang lebih ada 200 orang, tapi pembebasan tanahnya disesuaikan dengan dana yang ada, jadi pembayarannya bertahap dan masih dilanjutkan tahun depan,” jelasnya.
Saat ditanya terkait berapa harga nominal permeter lahan dari tim taksir independen, Agus masih belum bisa menyebutkan nominal tersebut dan akan disampaikan pada acara sosialisasi. Beberapa waktu lalu, Abdul Rahman mewakili Balitbangda Kabupaten Sampang saat ditanya beberapa pemilik lahan terkait ganti rugi, menjelaskan terkait lahan ganti rugi dampak proyek Kali Kamoning, sudah dianggarkan totalnya Rp.2.7 miliar, dengan rincian tahun 2018 dianggarkan Rp.1.7 miliar dan tahun 2019 ditambah anggarannya sebesar Rp.1 miliar. Kemudian terkait teknis pembayaran ganti rugi lahan tersebut sudah menjadi ranah PUPR Sampang.
Sekedar diketahui, Kegiatan normalisasi sungai Kali Kamoning sudah berjalan 3 (tiga) tahun melalui anggaran multiyes, yakni Tahun 2017, 2018 dan Tahun 2019 dengan total anggaran normalisasi dan penguatan tebing Sungai Kamoning sebesar Rp 365,3 miliar. Anggaran ratusan miliar itu bersumber dari APBN oleh Satuan Kerja (satker) BBWS Brantas. Jenis pekerjaannya dibagi menjadi dua paket dan anggaran untuk MYC.[lis]

Tags: