dr Akmarawita Kadir: PPKM Masih Diperlukan Namun Perlu Kelonggaran

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir

DPRD Surabaya, Bhirawa
Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali, berakhir tanggal 2 Agustus 2021. Sampai berita ini diturunkan, pemerintah pusat belum memutuskan, apakah bakal menghentikan memperpanjang masa PPKM atau justru akan memperpanjang.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir mengatakan, Bed Ocupancy Rate (BOR) dirumah sakit masih tinggi. Selain itu ketersediaan tempat tidur di ruang ICU juga belum turun.

“Meski angka pasien yang terpapar Covid-19 sudah mulai turun, namun menurut saya PPKM masih diperlukan,” terangnya.Politisi Golkar Surabaya ini kembali mengatakan, kalaupun nanti PPKM dilanjutkan harus disertai kelonggaran terutama bagi aktifitas perdagangan kepada pelaku usaha kecil.

“Sudah banyak masyarakat yang menjerit karena kondisi ini. Meski sudah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai dan sembako,” jelasnya.

Menurut Akmarawita yang patut menjadi perhatian utama adalah disiplin akan protokotl kesehatan 5 M. “Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” jelasnya.

Selain itu Akmarawita juga menekankan pengawasan terhadap usaha-usaha kecil tersebut. “Kalau warung makan atau warkop misalnya, tetap harus dipantau jumlah pengunjungnya. Jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Diakhir pernyataannya Akmarawita berpesan kepada masyrakat agar tetap waspada karena pandemi belum berakhir. “Protokol kesehatan 5 M itu kuncinya untuk memutus penularan Covid-19,” pungkasnya. [dre]

Tags: