dr Idong Juanda: Klinik Kesehatan Jangan Jual Obat Terlarang

Ratusan klinik kesehatan di Sidoarjo dikumpulkan Dinkes Sidoarjo, diingatkan supaya mengolah limbah medis dan tidak menjual obat terlarang.[alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo terus mengingatkan pemilik klinik kesehatan di Kab Sidoarjo supaya berhati-hati dalam mengolah dan membuang limbah medis yang dihasilkan. Pasalnya, bila sampai sembarangan, maka akan menjadi incaran petugas kepolisian.
Dinas Kesehatan juga terus mengingatkan agar obat-obatan yang dijual bukan produk palsu. Pihak klinik kesehatan jangan sampai menjual obat-obatan terlarang misalnya sejenis PCC.
”Akan bisa fatal akibatnya,” tegas Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo, dr Idong Juanda, Selasa (20/3) kemarin, di Ruang Delta Graha, saat melakukan pembinaan pada sekitar 160 an penanggung jawab klinik kesehatan di Kab Sidoarjo.
Saat ini petugas yang berwajib banyak melakukan Sidak pada limbah-limbah medis dari klinik kesehatan yang tergolong dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebelumnya ada klinik di wilayah Kec Waru yang tertangkap karena sembarangan dalam mengolah dan membuang limbah medisnya yang tergolong limbah B3.
Dinas Kesehatan, jelas dr Idong, terus mengingatkan pada klinik kesehatan, supaya mengolah limbah medisnya dengan hati-hati dan benar sesuai dengan SOP. Agar tidak sampai menimbulkan dampak penyakit pada masyarakat di sekitarnya. ”Inilah gunanya pembinaan, kita terus mengingatkan mereka, agar selalu hati-hati,” kata dr Idong.
Tahun 2019 nanti semua layanan publik kesehatan seperti klinik kesehatan ini sudah harus menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga peminat pada layanan klinik kesehatan akan semakin tambah banyak. Maka layanan yang diberikan oleh klinik kesehatan harus semakin baik dan profesional.
Data tahun 2018 ini mulai banyak klinik kesehatan yang mendaftar agar bisa menerapkan program JKN itu. Data yang didapat kurang lebih ada 2.300 klinik kesehatan se Indonesia. Sedangkan untuk Puskesmas se Indonesia yang daftar program JKN ini kurang lebih ada 1.500 an.
”Bila ada RS atau klinik kesehatan tak ikut dalam program JKN ini, suatu saat bisa saja tak akan mendapat pasien. Ibaratnya seperti saat ini, dengan cara online masyarakat telah dimudahkan dalam pelayanan apapun, tapi dengan harga yang relatif lebih terjangkau,” papar dr Idong. [kus]

Tags: