Dr Supriyanto: Pastikan Bantuan Hibah Pariwisata Kota Batu Tak Diselewengkan

Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto saat memberikan wawasan hukum dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan hibah pariwisata yang digelar di hotel El-Royal Kota Batu, beberapa waktu lalu.

Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memastikan tidak ada penyelewengan dana bantuan hibah pariwisata yang diterima Pemerintah Kota Batu. Untuk itu Kejari melakukan pendampingan hukum dalam penyaluran dana hibah tersebut. Dana ini diberikan Kementrian Parwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid 19.

Dalam upaya pemulihan ini, Kemenparekraf memberikan stimulan berupa bantuan hibah kepada pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kota Batu. Adapun besaran bantuan yang diterima di tiap daerah sekitar Rp 15 miliar.

“Untuk membantu terlaksananya program pemerintah tersebut, Kejari Batu atas permohonan Dinas Pariwisata Kota Batu melakukan tugas pendampingan hukum atas program tersebut. Diharapkan dengan pendampingan ini maka penyaluran bantuan hibah bisa tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, dan tertib administrasi,”ujar Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto, Minggu (13/12).

Ia menjelaskan bahwa untuk merealisasikan agar bantuan hibah tersebut bisa tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan hibah pariwisata pada pekan lalu. Dalam giat tersebut, Kajari didampingi Kepala Dinas Pariwisata (Kadisparta) Kota Batu, Drs Arief As Siddiq, Ketua Asosiasi Perhotelan Kota Batu dan diikuti 76 peserta dari perwakilan hotel dan restoran se-Kota Batu.

“Dengan melakukan pendampingan hukum atau legal assistance ini diharapkan penyaluran bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”harap Kajari.

Adapun sebelum pelaksanaan penyaluran bantuan hibah, Kajari meminta dilakukannya verifikasi dan review secara komprehensif terhadap pihak- pihak yang berhak menerima hibah tersebut. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa mereka adalah pihak yang betul- betul berhak menerima sesuai persyaratan, dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada manipulasi data maupun fakta dalam penyaluran bantuan hibah.

Ketika bantuan sudah diterima, lanjut Kajari, pihak penerima agar memanfaatkannya sesuai ketentuan yang telah ditentukan, dan jangan dipergunakan di luar peruntukannya. “Dan selanjutnya penerima agar segera membuat bukti pertanggung jawaban penggunaan bantuan hibah tersebut,”pesan Kajari.

Sebelumnya, Kejari Batu juga telah melakukan upaya pencegahan penyimpangan atas pengelolaan anggaran pendidikan. Hal ini dilaksanakan dengan meluncurkan program ‘Jaksa Sahabat Guru’.

Dengan program ini, Kejari dan Dinas Pendidikan Kota Batu memberikan wawasan hukum kepada puluhan kepala sekolah dari jenjang SMP baik negeri atau swasta yang ada di kota ini. Karena dunia pendidikan merupakan salah satu sektor yang mendapat kucuran anggaran sangat besar dari pemerintah.

“Dengan kucuran anggaran yang besar baik dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lainnya maka Kejari Batu ingin berkontribusi memberikan pendampingan atau wadah konsultasi agar nanti pengelolaannya tidak ada penyimpangan,” tegas Supriyanto.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Karena ia sering mendapat curhatan dari kepala sekolah terkait penyelenggaraan anggaran.

Pasalnya latar belakang para kepala sekolah ini adalah pendidik, bukan seorang teknisi atau akuntan yang paham betul bagaimana pengelolaan anggaran. “Sementara di satu sisi mereka dituntut tetap bekerja profesional sesuai koridor hukum karena mengelola beberapa sumber pendanaan,”ujar Eny.(nas)

Tags: