Draf RAPBD 2017 Kab.Sampang Molor

Muhammad Hoda'i (ketua komisi I DPRD Sampang)

Muhammad Hoda’i (ketua komisi I DPRD Sampang)

[Bupati Terancam Sanksi]
Sampang, Bhirawa
DRAF Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2017 Kabupaten Sampang, hingga Senin (28/11) belum masuk ke DPRD Sampang untuk dilakukan pembahasan. Seharusnya, awal bulan November lalu, surat pengantar Bupati beserta sebanyak 45 eksemplar draf tersebut harus disetorkan untuk dibahas di tingkat legislatif. “Sehingga dengan cukup waktu, maka pembahasan R-APBD 2017 lebih maksimal, bukan malah terkesan asal kebut,” kata Ketua Komisi I Muhamammad Hoda’i. Senin (28/11).
Menurut Hoda’i Draft pembahasan R-APBD hingga saat ini belum disetorkan ke kantor Legisatif. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang termaktub di pasal 321 ayat 2 UU, Pemerintah Daerah (Pemda) akan terkena sanksi jika telat mengesahkannya, adapun sanksi keterlambatan tersebut pada kepala daerah (Bupati) dengan tidak di gaji selama enam bulan.
“Sebab secara prosedur pengesahan RAPBD 2017 tersebut, sebelum pengesahan, draf itu masih dibahas di tingkat fraksi, ada nota penjelasan Bupati, jawaban Bupati, pandangan umum fraksi, pembahasan di banggar, baru setelah itu disahkan,” terangnya.
Tidak hanya itu, jika usulan penganggaran draf R-APBD TA 2017 itu kondisinya rumit, maka pembahasannya pun akan rumit. Sehingga memerlukan waktu cukup lama, jika kondisinya seperti ini, maka akan berdampak pada molornya program pemerintah terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat Sampang. [lis]

Rate this article!
Tags: