DTPHP Siap Beri Sanksi Kios Pupuk Bersubsidi Nakal

DTPHP Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD saat melakukan peninjauan gudang penyimpanan pupuk bersubsidi. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Hingga saat ini stock pupuk bersubsidi masih dirasa kurang oleh petani Situbondo. Ini karena jatah pupuk pupuk bersubsidi di Kabupaten Situbondo tahun 2020 ini berkurang sebanyak 50 persen.

Melihat kondisi ini, DTPHP (Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan) Kabupaten Situbondo mengajukan penambahan pupuk bersubsidi kepada pemerintah pusat sebanyak 5.600 ton. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai dengan E-RDKK dan mendukung terwujdunya program ketahanan pangan nasional.

Kepala DTPHP Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono, mengatakan, kabar penambahan pupuk bersubsidi sebanyak 5.600 ton hilang di pasaran hanya isu semata. Sentot justeru memastikan pada akhir tahun Desember 2020 tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 5.600 ton sudah tersalurkan kepada petani sesuai dengan E-RDKK. “Ya ini terealisasi karena para pengurus kelompok tani aktif berkoordinasi dengan PPL DTPHP. Itu tampak dalam permohonan pembuatan E-RDKK yang telah disusun bersama,” ungkap Sentot.

Masih kata Sentot, agar bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi maka harus didukung oleh petugas penyuluhan yang kini jumlahnya terbatas. Saat ini, sebut Sentot, ada 65.716 petani Situbondo yang sudah terdaftar di E-RDKK. “Untuk batas akhir penutupan pengurusan E-RDKK mulai 20 November kemarin. Namun secara nasional diundur selama seminggu hingga 28 November. Itu terjadi karena sistem yang ada di Kementerian terganggu secara maintenance,” ungkap Sentot.

Sentot menerangkan pada November kemarin, pupuk bersubsidi sudah tersalurkan sebanyak 2.300 ton. Khusus untuk bulan Desember yang memasuki puncak masa tanam, Sentot berharap distributor dan kios sudah mempunyai rencana kesiapan untuk menggelontorkan pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani. Sehingga target tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 5.600 ton akhir tahun sudah terserap dengan baik. “Kalau nanti dalam penyaluran pupuk bersubsidi ditemukan ada distributor dan kios nakal, DTPHP Situbondo tidak segan untuk memberi sanksi. Bentuknya bisa berupa pemberhentian dan pengalihan ke kios lain. Ini karena mereka dinilai tidak mampu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi-nya,” papar Sentot.

Selanjutnya, Sentot meminta para petani agar tidak hanya menebus satu jenis pupuk urea bersubsidi saja, namun juga harus menebus pupuk berimbang seperti Za, Phonska dan pupuk organik sehingga peningkatan produksi bisa terpenuhi dengan baik. Yang jelas, kupas Sentot, adanya pengurangan pupuk bersubsidi murni urusan teknis pelayanan dari Kementerian Pertanian. “Itu tidak ada kaitannya dengan persoalan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang,” pungkas mantan Kabag Perekonomian itu. [awi

Tags: