Dua Advokat Peradi Jatim Divonis 3,5 Tahun

Advokat-Sutarjo-dan-Sudarmono-terdakwa-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-pengaduan-palsu-menjalani-vonis-35-tahun-di-PN-Surabaya-Kamis-[3/11].-[Abednego/bhirawa].

Advokat-Sutarjo-dan-Sudarmono-terdakwa-kasus-dugaan-pemalsuan-surat-dan-pengaduan-palsu-menjalani-vonis-35-tahun-di-PN-Surabaya-Kamis-[3/11].-[Abednego/bhirawa].

(Diduga Palsu Surat)
PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jihad Arkanudin menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada dua anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim, Sutarjo SH dan Sudarmono, SH, terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat akta dan pengaduan palsu, Kamis (3/11).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanudin menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa adalah seorang advokat, terdakwa mengakui perbuatannya tetapi tidak mengakui kesalahannya.
Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. “Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dengan perintah segera ditahan,” tegas Hakim Jihad Arkanudin membacakan amar putusannya.
Atas putusan itu, kedua terdakwa mengajukan banding. Untuk itu, maka pelaksanaan putusan tersebut menunggu incraht. “Terdakwa langsung banding jadi nunggu putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Jihad ditemui usai persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejati Jatim yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Atas vonis ini, pihak terdakwa dan penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.
“Kita langsung menyatakan banding. Sebab, dalam fakta persidangan jelas terungkap jika kedua terdakwa sebagai advokat yang menjalankan profesinya yang mendapat kuasa dari kliennya tidak mendapat perlindungan hukum sesuai amanat UU No 18 tahun 2003 tentang advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013,” terang salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, Anandyo Susetyo.
Perkara ini bermula dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akta No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono SH. Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta. Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan Akta tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.
Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan Terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut dipersidangan ini. Oleh JPU terdakwa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pencemaran nama baik dengan surat Pasal 311KUHP dan pengaduan fitnah kepada penguasa Pasal 317 KUHP. [bed]

Tags: