Dua Anggota Dewan Aktif Dipenjara Kasus Perdin

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan Hasan Bisri ,menunggu keputusan dari internal partai PKB Dan PDIP untuk menentukan keputusan tegas.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan Hasan Bisri ,menunggu keputusan dari internal partai PKB Dan PDIP untuk menentukan keputusan tegas.

Lamongan, Bhirawa
Sudah sekitar tiga bulan lebih sejak ditahannya Soetardjo Syafi’i (FPKB) dan Nipbianto (FPDIP) hingga kini belum ada keputusan tegas terkait dua anggota dewan yang  mendekam di tahanan karena terlibat kasus korupsi perdin 2012. Namun, Badan Kehormatan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan memastikan jika dalam waktu dekat akan ada keputusan tegas terkait anggota dua anggota dewan yang melanggar hukum tersebut.
Hasan Bisri, Ketua Badan Kehormatan kepada Bhirawa, Selasa (12/4) mengatakan, dalam waktu dekat segera diputuskan untuk mengisi kekosongan kursi tersebut. Tetapi pihaknya masih menunggu keputusan dari partainya masing-masing. Sebab, hingga kini pihaknya belum menerima hasil dari keputusan partai yang bersangkutan.
Disinggung apakah nanti kearah PAW? Menurutnya, sesuai dengan aturan jika dilakukan PAW ,maka yang berhak mengganti posisi anggota dewan yang kosong karena terlibat korupsi perdin itu adalah pemilik suara terbanyak kedua yang berada di urutan setelah Soetardjo dan Nipbianto. [mb12]

Tags: