Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk

Dua tersangka pelaku curanmor, Taufiq dan Baito, saat diperiksa petugas di Mapolsek Dau.

Dua tersangka pelaku curanmor, Taufiq dan Baito, saat diperiksa petugas di Mapolsek Dau.

Kota Batu, Bhirawa
Dua lagi anggota komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Petugas Polsek Dau. Setelah meringkus Sugeng Mulyono alias Ngek, kemarin Polisi kembali membekuk dua lagi anggota komplotan Sugeng cs. Mereka adalah Marsoni Taufik alias Keceng, 24th, dan Musianto alias Baito yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Selama ini Keceng dan Baito menjalani hidupnya di tempat pelarian. Namun ketika mendengar tersangka utama atau Sugeng Mulyono telah menjalani masa hukumannya, keduanya pun pulang ke rumah.
“Dengan sudah ditangkapnya 3 pelaku curanmor, berarti masih tersisa satu pelaku lagi yang masih DPO yaitu, Slamet alias Dageng,”ujar Kanit Reskrim, AKP Supriyanto, Senin (28/11).
Diketahui, keempat tersangka pelaku curanmor ini kepergok saat melancarkan aksinya di depan mini market di Desa Sido Makmur, pada bulan Maret lalu. Sepeda motor Satria FU milik korban Eka Ayu Wulandari dirusak dan sempat pindah tempat. Namun aksinya tersebut kepergok pemilik.
Dalam aksi ini, Sugeng beraksi sebagai perusak kunci kontak motor bersama Musianto. Namun karena kepergok keduanya melarikan diri.
Adapun tersangka Baito dan Dageng sebagai joki dan mengawasi sekitar dengan mengendarai sepeda Vixion dan Satria FU.
“Sugeng sempat berkelahi dengan petugas, namun akhirnya bisa dibekuk. Tiga pelaku lain melarikan diri. Sugeng merupakan residivis dalam kasus yang sama,”jelas Supriyanto.
Saat melancarkan aksinya pelaku membawa celurit dan kunci T. Selama ini keempat pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya. Dua di antaranya dilakukan di Malang Kota, dan barang curiannya juga belum sempat dijual. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Junto 53 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Dau berhasil menangkap Sugeng Mulyono alias Ngek, 29, warga Dusun Krajan, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Terangka ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian ranmor pada Minggu, 27 Maret 2016.
Polsek Dau bergerak cepat dan berhasil menangkap 1 orang pelaku. Tiga lainnya melarikan diri yang kemudian 2 diantaranya, Taufiq dan Baito berhasil ditangkap satu persatu. [nas]

Tags: