Dua Bacaleg PDI-P Kabupaten Jombang Mundur Jelang Penetapan DCT

Liason Officer (LO) DPC-PDI-P Jombang, Iwan Setiawan menunjukkan surat pengunduran diri kedua Bacaleg, Rabu (19/09) [ Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Menjelang proses penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Umun (Pemilu) 2019, dua orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jombang mundur.
Kedua Bacaleg tersebut adalah Anang, Bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil ) 2, Diwek-Jogoroto-Sumobito, dan putrinya bernama Lila Fardilla, Bacaleg dari Dapil 3, Mojoagung-Wonosalam-Mojowarno – Bareng.
Alasan kemunduran kedua Bacaleg ini karena mereka kecewa terhadap sistem pencalonan legislatif di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Jombang yang dinilainya telah menyalahi Surat Keputusan (SK) A-25 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jakarta.
“Saya merasa dipermainkan. Saya sangat kecewa sekali,” ujar Anang saat diwawancarai wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Rabu malam (19/09).
Menurut Anang, kekecewaannya itu karena sikap DPC PDI-P Jombang yang dinilai menyalahi SK A-25. Kata Anang, jika mengacu SK A-25, ia mendapat nomor urut satu di Daftar Caleg Sementara (DCS). Sedangkan ia berada di nomor urut 4, dan anaknya berada di nomor urut 8.
“Yang mengganti saya, nomor urut dua, itu juga bukan pengurus DPC. Kalau nomor satu itu memang pengurus DPC dan posisinya guru kader, kalau nomor urut dua itu cuma ketua BSPN. Makanya, saya menyayangkan hal ini, dan saya ini dipartai sudah lama tapi dipermainkan,” kata Anang yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI-P Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut.
Sementara, Liaison Officer (LO) DPC PDI-P Jombang, Iwan Setiawan mengatakan, pengunduran diri Bacaleg harus melalui partai.
“Memang yang berhak mengajukan surat pengunduran diri dari rekan-rekan Bacaleg pada KPU, tapi tahapannya harus melalui partai. Insyaallah besok pagi-pagi sekali kami harus kirimkan berita acara, bahwa saudari Lilla dan saudara Anang mengundurkan diri, dari pencalegannya di PDIP,” papar Iwan.
Disinggung mengenai adanya Bacaleg perempuan yang turut mengundurkan diri, apakah mempengaruhi keterwakilan perempuan di dapil 3 yang berpengaruh dengan hilangnya satu Dapil, Iwan mengatakan, kalau kuota perempuan tidak terpenuhi, kemungkinan terburuknya harus ada Bacaleg laki-laki yang dikurangi, karena sisa tinggal dua perempuan.
“Atau tidak yang mundur sama sekali ya otomatis, sesuai dengan PKPU ya pencalegan di Dapil tersebut menjadi tidak terpenuhi,” kata Iwan.
Sementara itu, dari pihak KPU Kabupaten Jombang, Anggota Komisioner KPU Divisi Teknis, M Dja’far menjelaskan, adanya Bacaleg yang mengundurkan diri, masih dibahas di internal partai. Sedangkan KPU mempunyai tahapan sendiri.
“Kita kan belum lihat kan mekanismenya masih di partai. Kami tetap, mekanisme tetap jalan, pengaruh atau tidak kita belum bisa memutuskan karena kita belum pleno untuk itu,” jelasnya.
Sementara itu, hingga Kamis siang (20/09) sekitar pukul 10.15 WIB, terkait hal ini, sejumlah awak media yang mendatangi Kantor DPC PDI-P Jombang masih belum mendapatkan konfirmasi dari pengurus partai tersebut.(rif)

Tags: