Dua Balita PDP Asal Bantaran dan Dringu Probolinggo Meninggal Dunia

Penutupan akses masuk Desa Prasi, Gading, yang masuk kawasan tertib zona merah.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

(Sanksi Push Up Warga Melanggar Kawasan Tertib Zona Merah)
Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 2 (dua) orang balita yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat meninggal dunia, Kamis (30/4). Dua balita PDP ini berasal dari Desa Patokan Kecamatan Bantaran dan Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu. “Dua balita PDP yang meninggal dunia ini masih anak-anak berusia hingga 2 tahun dan sakit infeksi paru-paru dan ada pneumoli serta kegagalan napas,” hal ini diungkapkan Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto, Jum’at (1/5).
Menurut Anang, memang sulit kalau masih anak-anak terkena penyakit infeksi paru-paru, terlebih keduanya juga ada sesaknya. Saat ini keduanya sudah dimakamkan dengan menggunakan protokol pemakaman pasien positif COVID-19.
“Kalau kita tetap mengarah bukan ke penyakit karena dugaan Corona. Tapi walaupun seperti itu, kita tidak bisa lengah tetap kita lakukan tracking, orang-orang terdekatnya kita lakukan rapid test. Namun untuk hasil rapid testnya masih belum keluar,” jelasnya.
Untuk PDP lain yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Anang menyampaikan bahwa kondisinya masih stabil-stabil saja dan harapannya mereka tambah sehat. “Untuk hasil swabnya memang masih belum keluar semua. Hal ini dikarenakan di tingkat Provinsi Jawa Timur sempat terjadi kekurangan reagen,” tegasnya.
Hingga kini, jumlah PDP di Kabupaten Probolinggo sudah mencapai 46 orang atau bertambah 2 orang dari sehari sebelumnya yang mencapai 44 orang dengan keterangan 17 orang dalam pengawasan, 13 orang selesai diawasi dan 16 orang meninggal dunia.
Serta, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 405 orang atau bertambah 10 orang dari sehari sebelumnya yang mencapai 395 orang dengan keterangan 241 orang dalam pemantauan, 160 orang selesai dipantau dan 4 orang meninggal dunia.
“Dugaan meninggalnya mengarah bukan ke penyakit Corona, namun kami tidak bisa lengah dan tetap melakukan pelacakan ke orang-orang terdekatnya,” katanya.
Awalnya balita asal Desa Gending yang berstatus PDP COVID-19 di Kabupaten Probolinggo meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, Rabu, 29 April 2020. Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo 21 orang.
“Dia ada infeksi paru-paru dan pneumonia. Apakah infeksi paru-parunya karena virus atau lainnya masih belum jelas,” katanya ,
Selain itu, ada tambahan satu PDP berusia 50 tahun asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan. Pasien tersebut yang mengalami sesak napas, namun tidak punya riwayat perjalanan kemana-mana. “Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di RSU Wonolangan dan sejauh ini dia tidak ada kaitannya dengan pasien positif COVID-19 dari desa yang sama,” katanya.
Pemkab Probolinggo berencana memberlakukan kawasan tertib zona merah di wilayahnya. Namun, tidak semua yang akan diberlakukan itu. Sementara ini, kebijakan itu akan diberlakukan di enam desa yang terdapat kasus positif Covid-19 (selengkapnya lihat infografis), ungkap Ugas Irwanto, ketua Check Point Kabupaten Probolinggo.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat lokal itu akan diberlakukan pada awal Mei ini. Tujuannya, untuk memutus peredaran virus korona di wilayah yang sudah berstatus zona merah itu. “Kawasan Tertib Desa Zona Merah atau lebih mudahnya PSBB Lokal. Ini hanya shock therapy untuk warga di desa itu. Sehingga, lebih waspada terhadap penyebaran korona,” kata Ugas.
Selama ini, sebenarnya pembatasan sosial sudah dilakukan. Yaitu, kegiatan keagamaan, hajatan, bahkan kegiatan kumpul-kumpul juga telah dibatasi. Ugas menerangkan, pihaknya tidak melarang masyarakat keluar rumah jika memang ada keperluan yang sangat penting. Namun, jika hanya kumpul-kumpul tidak diperbolehkan. “Kalau kerja, tetap boleh seperti ke sawah dan lain-lain. Sepeda motor gak boleh boncengan, harus stay at home, tidak keluar rumah selama benar-benar tidak penting,” jelasnya.
Ugas –menjelaskan, pemberlakukan kasawan tertib zona merah itu dilakukan agar masyarakat desa yang berstatus zona merah mengurangi kegiatan. “Tentunya selama pelaksanaan (PSBB lokal) akan dijaga aparat. Tapi, hanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan pemberdayaan para perangkat dan RT/RW untuk jaga check point-nya sebagai kontrol keluar masuknya warga,” tandasnya.
Ketika ada warga yang melanggar, lanjut mantan Camat Sumberasih itu, akan dilakukan peneguran. Selain itu, juga diikuti oleh surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengulangi. Tetapi, kalau masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi lain berupa push-up. “Karena tujuan kami adalah edukasi dengan sedikit dipaksa agar warga mematuhi dan disiplin mengikuti anjuran pemerintah,” ungkapnya.
Saat pemberlakukan kawasan tertib zona merah diberlakukan, desa itu akan diperhatikan khusus. Baik dari segi bantuan, penyemprotan, serta juga masker gratis. “Bantuan masker karena akan terapkan setiap warga wajib masker setiap keluar rumah,” tuturnya.
Penerapan kawasan tertib itu dijelaskan semi PSBB. Penerapan tersebut, sebagai pembelajaran satgas kabupaten untuk mempersiapkan alternatif apabila sewaktu-waktu ada kebijakan PSBB di daerahnya.
Karena perkembangan penyebaran Covid ini sangat masif dan sepertinya sulit diduga. Makanya, pihaknya memperkuat tim tracing untuk mendeteksi secara cepat kontak erat agar segera terlacak dan langsung ditindaklanjuti dengan rapid test. “Dengan memperkuat tracing, maka harapannya bisa memutus mata rantai sehingga tidak sampai ada PSBB,” tambahnya.(Wap)

Tags: