Dua Cawawali Bicara Soal Peran Wawali Kota Malang

Suasana Diskusi Rabuan yang digagas oleh MPD, dua Calon Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Ahmad Wanedi hadir, sementara Samsul Mahmud tidak datang.

Kota Malang, Bhirawa
Dua bakal Calon Wakil Wali Kota Malang, masing-masing Sofyan Edi Jarwoko, dan dan Ahmad Wanedi, yang hadir pada diskusi politik yang digagas oleh Masyarakat Perduli Demokrasi (MPD) Malang, di Rumah Makan Kertanegara Rabu (24/1 ) kemarin, mengakui jika peranan Wakil Wali Kota Malang sangat strategis.
Bakal calon Wakil Wali Kota Malang, pasangan Sutiaji, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, bahwa pada dasarnya, seorang wakil wali kota atau wakil kepala daerah memiliki peran yang juga sudah diatur dalam undang-undang.
Fungsi dan tupoksinya pun sudah sangat jelas, dan kepala daerah beserta wakilnya merupakan satu paket utuh, dan tidak bisa dipisah pisahkan, dalam mengambil kendali di perintah daerah.
“Jadi wali kota dan wakil wali kota memiliki, fungsi yang diatuar dalam undang-undang. Wali kota dan wakilnya bekerja sebagaimana fungsinya masing-masing sampai habis masa jabatanya,” tambahnya.
Sementara itu, bakal calon Wakil Wali kota Malang dari pasangan Yaqud Ananda Gudban, Ahmad Wanedi menyampaikan, tidak ada satupun kebijakan publik yang menyebutkan jika seorang wakil kepala daerah tidak memiliki peran. Karena tupoksi dan fungsinya jiga sudah diatur.
“Wali kota dan wakilnya, sudah diberi amanat untuk melakukan pembangunan selama lima tahun. Artinya mereka memiliki peran, jadi masyarakat tidak harus berasumsi bahwa wakil hanyalah ban serep,” jelasnya Wanedi.
Dua tokoh ini, optimis, ketika nanti benar-benar terpilih sebagai Wakil Wali Kota Malang, akan melakukan tugas masing-masing sebagaimana yang telah diamanatkan. Sehingga, pemerintahan dapat berjalan selaras dan seimbang.
Sementara itu, Pengamat politik , Goerge Dasilva menyampaikan, seorang wakil wali kota sebenarnya memiliki peran besar untuk melakukan koordinasi secara langsung dengan para kepala dinas hingga seorang camat. Namun selama ini, yang sering terjadi banyak yang memilih untuk berkomunikasi langsung dengan seorang kepala daerah.
“Seharusnya, secara aturan melakukan koordinasi ke wakil kepala daerah dan dilanjutkan ke walikota,” kata dia.
Selama ini, beberapa pengamat dan masyarakat pun menilai, jika hubungan kurang harmonis sering melanda pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga, tak jarang memunculkan persepsi bahwa peran serta dari seorang wakil kepala daerah selalu diabaikan.
Penilaian itu juga menimpa pasangan Wali kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018 yaitu M. Anton dan Sutiaji. Beberapa kelompok masyarakat beranggapan bahwa ke duanya memiliki hubungan yang tidak baik dan berpengaruh pada kinerja dan fungsinya di pemerintahan.
Sementara itu Nurhadi salah satu tokoh pemuda di Kota Malang meminta kepada para calon Wakil Wakil Wali Kota Malang, untuk berkomitmen memberikan ruang yang lebih kepada para generasi muda.
“Kita hanya berharap perhatian Wakil Wali Kota Malang, akan keberadaan para pemuda,”tukasnya.
Hal yang sama juga diurakan oleh tokoh budaya Eko Budi Santoso, ia meminta kebudayaan diberikan kesempatan untuk ikut membangun Kota Malang. Sebab pembangunan ini akan berhasil jika dikedepankan nilai-nilai budaya.
“Yang kami butuhkan adalah diajak bcara dan berembuk saja,”tukasnya.
Sayangnya forum ini, tidak dihadiri oleh calon Wakil Wali Kota Malang pasangan H. Moch. Anton, yakni Samsul Mahmud. Padahal panitia sudah memberikan undangan.
Imam Muslih penggagas acara ini, menyampaikan seluruh calon wakil wali kota sudah diundang. Hanya saja Samsul Mahmud yang tidak datang. Menurut muslih Samsul katanya sedang ke luar kota. [mut]

Tags: