Dua Daerah Kembalikan Kuota Formasi CPNS

Anom Surahno SH MSi

Standar Nilai CAT SKD Dikorting
Pemprov Jatim, Bhirawa
Di tengah tingginya kebutuhan CPNS di instansi pemerintah, dua daerah di Jatim ternyata justru mengembalikan kuota formasi yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB. Keduanya ialah Pemkot Batu dan Pemkab Ngawi.
Dikembalikannya kuota formasi CPNS ini menambah jumlah daerah di Jatim yang tahun ini tidak melaksanakan rekrutmen CPNS. Sebelumnya, Pemkab Jember juga tidak menyelenggarakan rekrutmen lantaran tidak mendapat kuota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menuturkan, masing-masing daerah yang tidak melaksanakan rekrutmen memiliki alasan berbeda. Untuk Pemkab Jember, rekrutmen tidak dilaksanakan karena SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) belum rampung. “Imbasnya tidak hanya pada rekrutmen CPNS, tapi juga terhadap peningkatan karir CPNS-nya,” tutur Anom saat menggelar jumpa pers di Kantor BKD Jatim, Rabu (13/11).
Pemkot Batu, tahun ini tidak menggelar rekrutmen karena tidak memiliki anggaran. Sehingga, kuota yang sedianya diberikan sebanyak 142 lowongan tidak dapat dibuka. Sedangkan Pemkab Ngawi mengembalikan 346 lowongan lantaran mekanisme rekrutmen CPNS dinilai tidak sesuai harapan.
Salah satunya ialah seleksi CPNS yang saat ini ada tidak dapat mengetahui pelamar yang terpapar paham radikalisme. “Di dalam SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) itu sudah ada tes mengenai wawasan kebangsaan. Dari situ sebenarnya sudah dapat mengukur apakah pelamar itu terpapar radikal atau tidak,” tambah Anom.
Sementara itu, ditanya mengenai perkembangan pendaftar CPNS di Pemprov Jatim, Anom mengaku animo masih tetap tinggi. Pada hari kedua pendaftaran, jumlah pelamar yang telah mengisi formulir telah mencapai 2.362 orang. Jumlah ini diyakini akan terus bertambah hingga pendaftaran ditutup pada 25 November mendatang. “Tahun lalu pendaftar kita 63 ribu dan tahun ini diperkirakan akan tembus 80 ribu pendaftar,” ujarnya.
Kenaikan pelamar CPNS ini tidak lepas dari longgarnya persyaratan yang diberikan oleh pemerintah. Di antaranya ialah syarat akreditasi yang tidak ada batas minimal. Selain itu, ambang batas nilai CAT (Computer Assisted Tes) SKD juga ada penurunan tahun ini. Tahun ini, total nilai SKD minimal 271 lebih kecil dari tahun lalu minimal 298. Secara rinci, ambang batas nilai minimal SKD ialah Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
“Tahun lalu persyaratan akreditasi perguruan tinggi maupun prodi itu minimal B. Sekarang syaratnya hanya terakreditasi dan nilai IPK 3,00,” tutur Anom.
Anom menambahkan, BKD Jatim telah melakukan verifikasi pelamar CPNS. Hasilnya, sementara ada 122 pelamar memenuhi persyaratan, 49 tidak memenuhi syarat dan 444 belum diverifikasi. Bagi mereka yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, Anom mengaku sudah tidak ada kesempatan lagi untuk mendaftar ke formasi lain. Sebab, nama pelamar telah dikunci dalam sistem. “Tetapi kita tetap memberi kesempatan bagi pelamar untuk melakukan banding selam tiga hari setelah diumumkan. Mereka bisa mengajukan sanggahan karena dinyatakan TMS,” tutur Anom. [tam]

Tags: