Dua Desa di Kota Batu Terancam Tak Dapat Dana Pembangunan

Peserta Pembinaan dan Evaluasi Berkala yang digelar Inspektorat Pemkot Batu.

Kota Batu,Bhirawa
Inspektorat Pemerintah Kota Batu memanggil dan mengumpulkan para Kepala Desa di Balaikota Among Tani Batu. Hal ini berkaitan dengan penyusunan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan anggaran tahun 2017 yang terantau lamban. Bahkan ada dua Desa yang harus melakukan perbaikan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Hal ini berkaitan dengan buruknya kinerja dalam program kegiatan selama tahun 2017.
Kepala Inspektorat Pemkot Batu, Edi Murtono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap 19 Desa yang ada. “Dan dari pemeriksaan yang dilakukan, saat ini tinggal dua Desa yang belum melakukan perbaikan terhadap LHP yang kami berikan,”ujar Edi, Senin (4/12).
Diketahui, dalam tahun anggaran 2017 ini, Desa yang ada di Kota Batu mendapatkan suntikan anggaran cukup besar. Rata-rata setiap Desa mendapatkan bantuan anggaran dengan jumlah total sebesar Rp 3,5 milyar, baik itu yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Dana Bagi Hasil Pajak.
“Dan jumlah tersebut untuk ukuran Desa di Kota Batu merupakan jumlah yang cukup besar. Karena itu kita (Inspektorat) terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa,”tambah Inspektur Bantu (Irban)1 di Inspektorat Kota Batu, Hari Santoso.
Adapun pembinaan yang dilakukan, kata Hari, lebih berorientasi pada aspek kepatuhan terhadap peraturan. Selain itu pihaknya juga melakukan monitoring terhadap efisiensi penggunaan anggaran dan adanya potensi pemborosan.
Saat ini Inspektorat fokus untuk memberikan pendampingan kepada dua Desa yang belum menyelesaikan LHP dari Inspektorat. Namun, baik Edi maupun Hari enggan menyebutkan nama dua Desa yang kini terkendala LHP berkaitan dengan Penyusunan SPJ Akhir Tahun Anggaran. Keduanya hanya mengatakan bahwa Pemerintah Desa ybs terkendala masalah Sumber Daya Manusia (SDM), dan kurang harmonisnya hubungan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
“Di Pemerintahan Desa, pembuatan SPJ Akhir Tahun Anggaran merupakan hal baru bagi mereka. Berbeda dengan OPD (dulu SKPD) di Pemkot yang hampir tiap waktu menangani masalah SPJ,”jelas Edi.
Pembuatan SPJ Akhir Tahun Anggaran dari dua desa ini semakin vital karena saat ini sudah memasuki bulan Desember. Jika keduanya tidak bisa menyelesaikannya sebelum akhir bulan, maka dua Desa ini terancam mengalami penundaan pencairan anggaran tahun 2018.(nas)

Tags: