Dua Direksi PDAM Sidoarjo Boleh Calonkan Dirut

tarkitSidoarjo, Bhirawa
Dua direksi PDAM Sidoarjo, Basith Laode dan Iwan Prasetya boleh mencalonkan dan mengikuti uji kelayakan direksi baru periode 2014-2018, sedangkan Dirut, H Jajadi, sesuai aturan Kepmendagri tak diperbolehkan karena sudah menduduki jabatan selama dua periode.
Anggota Komisi B DPRD, Tarkit Erdianto, menanggapi pergantian direksi PDAM Sidoarjo Juli mendatang, mengingatkan dalam Perda tentang PDAM dirinya pernah menyampaikan bahwa tiga direksi itu merupakan paket yang harus diganti semua karena sudah menduduki jabatan dua periode. Namun penjelasannya ini dibantah pejabat PDAM Gresik, yang menegaskan Perda itu bertentangan dengan Kepmendagri yang mengatur soal pergantian.
Dalam Kepmendagri, pelarangan masa jabatan dua periode itu hanya mengikat direktur utama saja. Direktur lain tak termasuk yang dilarang, sepanjang tak menduduki jabatan sama. Secara tegas dalam ketentuan itu, bisa saja dua direktur PDAM, Basith laode dan Iwan mencalonkan dan melamar menjadi direktur utama.
Menurut Tarkit, memang benar yang disampaikan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum, ketentuan dua periode itu hanya berlaku untuk direktur utama saja. Bunyi ketentuan itu tak berlaku untuk dua direktur yang lain. Karena itu dalam uji kelayakan nanti, DPRD tak keberatan menguji Basith dan Iwan apabila keduanya melamar, namun DPRD tak bisa menguji terhadap Jajadi karena yang sudah menduduki posisi jabatan itu dua periode. Sesuai aturan, dewan tak dalam posisi menerbitkan rekomendasi pada calon yang menjalani uji kelayakan.
”Tak ada ketentuan itu, sesuai bunyi Perda nanti dewan hanya mendengar dan mencatat visi misi mereka. Visi misi itu mengikat sekali sehingga saat terpilih sebagai direksi harus menjalankan misi yang disampaikan. Kalau ternyata aplikasi direksi nanti tak sesuai dengan visi misi, dewan akan bersikap karena yang dilakukan dewan mewakili kepentingan pelanggan dalam mengontrol kinerja PDAM,” tandasnya..
Bupati Saiful Ilah, memberi sinyal kuat soal suksesi direksi PDAM Sidoarjo, bulan Juli mendatang. Dirut yang sudah menjabat dua periode tak bisa mencalonkan lagi, sedangkan dua direktur (umum dan teknik) tak boleh menduduki jabatan yang sama dalam periode mendatang. Ditemui usai mengikuti sidang paripurna DPRD. Bupati sudah mendengar penggiringan opini seolah-olah suksesi direksi itu membedol tiga direksi yang sudah menjalani dua periode.
Kini ketiga Direksi PDAM Sidoarjo yakni direktur utama, H Jajadi, Dirum, Basith Lao dan Dirtek, Iwan Setyawan, sudah menduduki jabatannya dua periode (8 tahun). Ketentuan Kepmendagri yang mengatur pergantian itu, penjabarannya luas. Seperti disebutkan hanya direktur utama yang menduduki jabatan dua periode saja yang harus diganti. Untuk dua direktur lainnya tak boleh menduduki jabatan yang sama.
Dalam ketentuan Kepmendagri itu, menurut bupati, harus dibaca titik komanya. Masalah ini jadi repot setelah ada orang PDAM yang menghembuskan isu seolah-olah pergantian itu menyangkut tiga direksi. Dikesankan tiga direksi harus diganti dengan orang baru. ”Tak demikian, yang diganti itu hanya jabatan dirut,” tegasnya. Ia sangat kecewa, dalam setiap apel di PDAM selalu dihembuskan informasi yang tak benar soal ketentuan pergantian direksi itu. [hds]

Keterangan Foto : Anggota Komisi B DPRD, Tarkit Erdianto.

Tags: