Dua Hektar Hutan Jati Berusia 40 Tahun Terbakar

6-C dar-humas KPH SaradanKab. Madiun, Bhirawa
Sekitar dua hektar hutan jati berusia 40-an tahun milik Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Saradan di wilayah Wilangan Utara Kabupaten Nganjuk, terbakar, Selasa (21/10). Menurut Humas KPH Saradan, Ida Alfiyanti, meski mengalami kebakaran, namun kerugian yang diderita akibat terbakarnya ratusan pohon jati tanaman tahun 70-an itu, tidak signifikan. Alasannya, karena kayu jati yang terbakar, hanya pada bagian bawah. Selain itu, kayu tersebut sudah bisa dimanfaatkan.
“Kalau kerugiannya kecil. Soalnya yang terbakar kan usianya sudah diatas 40 tahun atau masuk dalam klasifikasi A-2 dan A-3. Artinya, diameternya sudah mencapai 28-29 centimeter untuk A-2 dan 30 centimenter keatas untuk A-3. Jadi kayu itu sudah bisa dimanfaatkan,”kata Humas KPH Saradan, Ida Alfiyanti, kepada wartawan di kantornya, Jalan Rimba Karya Kota Madiun, Rabu (22/10).
Menurutnya lagi, berbeda dengan jika yang terbakar adalah kayu jati yang usianya masih muda. Karena jika yang terbakar kayu yang masih muda, tidak dapat dimanfaatkan. Padahal biaya tanam dan perawatan cukup tinggi. “Beda kalau yang terbakar kayu yang masih muda. Kerugiannya cukup besar. Soalnya biaya tanam dan perawatannya juga mahal,” tambah Ida.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penyebab terjadinya kebakaran, Ida belum bisa memastikan, apakah karena human error (kesalahan manusia) misalnya membuang putung rokok sembarangan dan sengaja dibakar, atau karena gesekan antar kayu sehingga menimbulkan percikan api. “Kita belum tahu penyebabnya. Apakah karena human error atau faktor lain,” pungkas Ida.
Sekedar diketahui, kebakaran serupa juga pernah terjadi di petak 51, di Desa Petung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, 3 Agustus 2014 lalu.n dar

Keterangan Foto : humas KPH Saradan, Ida Alfiyanti. [sudarno/bhirawa

Tags: