Dua Jam, Dishub dan LLAJ Jatim Tilang 34 Pelanggar

Petugas gabungan yang dikoordinir Dishub dan LLAJ Jatim dalam kegiatan Razia, Rabu (5/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Petugas gabungan yang dikoordinir Dishub dan LLAJ Jatim dalam kegiatan Razia, Rabu (5/4) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Mojokerto masih tinggi. Dalam razia yang dilakukan Dishub dan LLAJ Jatim yang berlangsung dua jam, tercatat ada 34 kendaraan berat yang ditilang karena berbagai pelanggaran.
Dalam Razia yang digelar di ruas jalur utama Surabaya – Jombang, Rabu (5/4) kemarinĀ  itu, UPT LLAJ Mojokerto menggandeng Polres Mojokerto Kota, TNI dan Dispenda. Mereka menghentikan setiap kendaraan besar hingga sepeda motor di halaman depan Kantor Dishubkominfo Kota Mojokerto, di Jl Raya Bypass Mojokerto. Mereka menggelar razia sekitar dua jam dan berakhir hingga pukul 11.30 WIB.
Kendaraan yang melintas di jalur By Pass diarahkan masuk Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mojokerto. Kendaraan yang masuk langsung diperiksa petugas gabungan baik dari kepolisian, TNI maupun Dispenda terkait kelengkapan kendaraan maupun surat-surat.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian DLLAJ, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jatim, Yoyok Kristio Hartanto mengatakan, razia kali ini dengan sasaran semua kendaraan yang melintas. ”Baik itu kendaraan roda dua, empat hingga roda delapan, kita periksa semuanya,” ungkapnya.
Tujuannya, lanjut Yoyok, untuk menertibkan kendaraan yang tak dilengkapi baik surat maupun kelengkapan kendaraan. Tak hanya kendaraan berat, puluhan sepeda motor juga tak luput dari razia kelengkapan STNK dan SIM oleh polisi. Ada 18 sepeda motor yang ditilang karena pengendara tak membawa SIM dan STNK.
Yoyok menambahkan, selain itu razia lebih difokuskan pada angkutan orang dan barang. Kelengkapan surat dan kondisi bus dan truk menjadi perhatian, karena berpengaruh terhadap keselamatan orang lain.
”Dari 179 angkutan orang dan barang yang dirazia, ada 34 kendaraan yang melanggar,” tuturnya.
Dari 34 kendaraan yang melanggar, ada 26 truk yang tak sesuai dimensinya, baik lebar maupun tinggi bak. Lalu ada lima kendaraan yang surat uji kir sudah mati. Dua bus, yakni Mira dan Cendana kaca depan sudah pecah, dan satu bus diketahui tanpa trayek.
Sementara itu, seorang sopir yang kena tilang, Sutrisno menuturkan, dia tak tahu kalau tinggi bak truk melanggar aturan. Tinggi bak truknya lebih dari 1200 mm.
Sopir asal Sukoraharjo, Kepanjen, Malang, ini berjanji akan membenahi tinggi bak truk itu. Namun untuk saat ini dia akan mengantar pesanan pakanan ternak ke Jombang dulu. ”Saya juga harus menyelesaikan tilang di PN Mojokerto nanti,” pungkasnya. [kar]

Tags: