Dua Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang melakukan pemusnahan pada sedikitnya 2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juli 2017. Selama itu, total penindakan di wilayah Malang mencapai 192 penindakan.
Selain rokok, KPPBC bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Jatim III dan aparat penegak hukum juga melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol minuman mengandung etil alkohol, dan barang kiriman dari luar negeri yang terlarang. Diantaranya obat dan suplemen, video porno, kosmetik, dan barang lainnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jawa Timur II, Nirwala mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud kerjasama antara bea cukai, kantor pajak, aparat penegak hukum, dan pengusaha.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, namun juga pengusaha rokok yang legal,” tutur Nirwala, Rabu (2/8) kemarin.
Barang yang dimusnahkan tersebut, ditaksir memiliki nilai Rp 378 juta lebih, dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar lebih.
“Pelanggaran didominasi hasil tembakau, dengan modus pelanggaran berupa produksi tanpa izin, rokok tanpa pita cukai, maupun rokok dengan cukai palsu,”katanya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Mdya Malang, Rudy Heri Kurniawan mengungkapkan, jaringan produsen rokok ilegal yang semakin meluas menjadi kendala penertiban.
“Untuk mengelabuhi petugas, produksi rokok ilegal bisa saja dilakukan di luar Malang, nanti pengemasannya baru dilakukan di Malang,” ungkapnya. Demi memaksimalkan potensi penerimaan negara khususnya di sektor cukai rokok, kerjasama Bea Cukai dan Kantor Pajak terus dilakukan.
“Kami bersama-sama melakukan pengawasan dan berbagi data untuk memaksimalkan potensi pajak di sektor cukai rokok,” tandas Rudy. [mut]

Tags: