Dua Kades Terpilih Berstatus Tersangka Dilantik Plt Bupati Malang

Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melantik Kades Terpilih, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III yang diselenggarakan Pemkab Malang secara serentak, pada 30 Juni 2019, telah dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Sebanyak 269 kades yang tersebar di 378 desa dilantik oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi. Dari jumlah tersebutada dua kades terpilih yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Bahkan kedua tersangka itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji, Kamis (29/8), usai mengikuti prosesi pelantikan kades terpilih, di Pendapa Agung Kabupaten Malang, jika dua kades yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, yakni Paimin Purwanto Kades Tlogosari, Kecamatam Tirtoyudo dan Mujiono Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
“Meski kedua orang kades tersebut dalam Pilkades tidak mengikuti sebagai manten atau dalam istilah peserta calon kades, tapi mereka tetap memenangkan suara. Sehingga mereka tetap dilantik sebagai kades, dan setelah diilantik mereka kembali ke sel tahanan untuk mengikuti proses hukum,” ungkapnya.
Menurut Suwadji, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut telah disebutkan, bahwa calon kades terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, kades terpilih tetap dilantik sebagai kepala desa.
Dijelaskan, kedua kades yang berstatus tersangka yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, saat ini sebagai titipaan tahanan Kejari Kepanjen. Dan untuk bisa menghadirkan kedua orang kades terpilih tersebut, ada keluarganya, serta dari pihak kecamatan yang menjamin agar mereka tidak melarikan diri. Karena sudah diatur dalam Permendagri, maka kades berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana tetap dilantik. “Namun, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan kepala desa,” terang dia.
Ditempat yang sama, Camat Tirtoyudo Ichwanul Muslimin mengatakan, jika Kades Tlogosari Paimin Purwanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, pada 11 Juli 2019, dan saat itu juga dia dilakukan penahanan. Sehingga pada saat dilaksanakan Pilkades dia tidak duduk sebagai calon kades di panggung. Namun dari hasil perhitungan suara yang dilakukan panitia Pilkades, Paimin sebagai calon kades incumbent memperoleh suara terbanyak.
Sedangkan, kata dia, untuk menghadirkan Paimim agar mengikuti pelantikan kades terpilih, dirinya sebagai Camat juga ikut menjamin supaya bisa mengikuti pelantikan. Dan kasus yang dihadapi Paimin yakni adanya dugaan penyelewengan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 429 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. “Namun uang yang digunakannya itu sudah dikembalikan. Tapi hal itu tidak bisa menghentikan proses hukum. Sehingga untuk membuktikan apakah itu dia salah atau tidak, tentunya menunggu keputusan Pengadilan,” tegasnya. [cyn]

Tags: